Tribun Lampung Utara
2 Warga Kotabumi Diciduk karena Curi Getah Karet
Kedua tersangka diduga mencuri getah karet milik Abdul Sahri (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polsek Kotabumi Utara mengamankan dua pencuri getah karet.
Kedua tersangka yaitu Supriyadi (30) dan Rusni (24), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Mereka diciduk di rumahnya masing-masing, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar, kedua tersangka diduga mencuri getah karet milik Abdul Sahri (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020.
• Pencuri Getah Karet Asal Banjar Margo Tulangbawang Diringkus
• Curi Getah Karet di Perkebunan PT Bridgestone Senilai Harga Rokok, Kakek Samirin Divonis 2 Bulan
• Terekam CCTV, Ibu Hamil Bawa 2 Anaknya Saat Gasak Tabung Gas
• Kisah Jamaah Lampung yang Beruntung Bisa Umrah di Makkah, Takbir Saat Bus Tinggalkan Jeddah
Getah karet tersebut disimpan di bawah terpal halaman rumah korban.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dua keping getah karet milik korban yang belum sempat terjual,” kata Rukmanizar, Minggu (1/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Getah karet hasil curian tersebut rencananya mereka jual ke pengepul.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” tegas Rukmanizar. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)