Tribun Lampung Utara

2 Warga Kotabumi Diciduk karena Curi Getah Karet

Kedua tersangka diduga mencuri getah karet milik Abdul Sahri (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
zoom-inlihat foto 2 Warga Kotabumi Diciduk karena Curi Getah Karet
Dok Polsek Kotabumi Utara
Polsek Kotabumi Utara mengamankan dua pencuri getah karet.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polsek Kotabumi Utara mengamankan dua pencuri getah karet.

Kedua tersangka yaitu Supriyadi (30) dan Rusni (24), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Mereka diciduk di rumahnya masing-masing, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar, kedua tersangka diduga mencuri getah karet milik Abdul Sahri (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020.

Pencuri Getah Karet Asal Banjar Margo Tulangbawang Diringkus

Curi Getah Karet di Perkebunan PT Bridgestone Senilai Harga Rokok, Kakek Samirin Divonis 2 Bulan

Terekam CCTV, Ibu Hamil Bawa 2 Anaknya Saat Gasak Tabung Gas

Kisah Jamaah Lampung yang Beruntung Bisa Umrah di Makkah, Takbir Saat Bus Tinggalkan Jeddah

Getah karet tersebut disimpan di bawah terpal halaman rumah korban.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dua keping getah karet milik korban yang belum sempat terjual,” kata Rukmanizar, Minggu (1/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Getah karet hasil curian tersebut rencananya mereka jual ke pengepul.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” tegas Rukmanizar. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved