3 Jenis SPT Pajak Tahunan 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Ketiga jenis SPT Pajak Tahunan terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Cara Pengisian
Andy mengungkapkan, cara pengisian formulir 1770 SS lebih sederhana.
Hal itu lantaran, wajib pajak tidak mencantumkan rincian harta dan utang.
Pengisian hanya bersifat global.
"Formulir manualnya hanya satu lembar."
"Mengisi total jumlah harta sama total jumlah utang," jelas Andy.
Sementara untuk formulir 1770 S, pengisian jumlah harta dan utang lebih terperinci.
Misal, ada kolom untuk istri, rincian harta, dan utang.
Termasuk, penghasilan di luar pekerjaan utama.
"Bagi yang memiliki bisnis, maka SPT yang diisi adalah yang 1770," jelas dia.
Cara Dapat Formulir e-FIN
Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.
Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id.
E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.