3 Jenis SPT Pajak Tahunan 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Ketiga jenis SPT Pajak Tahunan terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelum membuat laporan SPT Tahun 2020, wajib pajak sebaiknya mengenal tiga jenis SPT Pajak Tahunan.
Ketiga jenis SPT Pajak Tahunan terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Apa perbedaan formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS?
Berikut, penjelasan perbedaan ketiganya sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Andy Putranto.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan dilakukan setiap tahun sebelum 31 Maret.
• Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online Pakai e-Filing, Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN
Andy Putranto mengatakan, pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online.
"Pelaporan SPT ini bisa dilakukan, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa, yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak," jelas Andy Putranto.
Peruntukan
Perbedaan pertama ketiga formulir tersebut adalah peruntukan.
SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Sementara, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan.
Besar Pendapatan
Perbedaan berikutnya adalah soal besaran pendapatan.
SPT 1770 S ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sementara, SPT 1770 SS ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
"SPT yang sangat sederhana yang kodenya 1770SS. Ini untuk wajib pajak yang berpenghasilan bruto di bawah Rp 60 juta," kata Andy.