bisnis

Sepakat Berdamai, PTPN Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

PTPN sepakat berdamai dan menyetujui restorative justice Kakek Mujiran, menjadi titik temu penyelesaian permasalahan hukum.

Tayang:
Dokumentasi PTPN
DAMAI - PTPN sepakat berdamai dan menyetujui restorative justice Kakek Mujiran, menjadi titik temu penyelesaian permasalahan hukum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana menjerat Kakek Mujiran (72), menemui titik temu penyelesaian.

Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu (20/5/2026).

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi.

Para pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.

“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan”, ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero) dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

Kirim surat kesepakatan perdamaian ke PN Kalianda

PTPN I (Persero) sebagai bentuk iktikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan pihak Lapas, yang dihadiri kuasa hukum terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota.

Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Sudah berkumpul bersama keluarga

Plt Region Head PTPN I (Persero) Regional 7 Iyan Heryanto, menjelaskan, melalui mekanisme restorative justice, pihaknya bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," kata Iyan.

Kata Wabup Lamsel

Proses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved