bisnis

Sepakat Berdamai, PTPN Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

PTPN sepakat berdamai dan menyetujui restorative justice Kakek Mujiran, menjadi titik temu penyelesaian permasalahan hukum.

Tayang:
Dokumentasi PTPN
DAMAI - PTPN sepakat berdamai dan menyetujui restorative justice Kakek Mujiran, menjadi titik temu penyelesaian permasalahan hukum. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice.

Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

"Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui Restorative Justice terhadap Mbah Mujiran," ujarnya.

"Apresiasi khusus kepada Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, yang sudah memerintah langsung dalam penanganan kasus Mbah Mujiran," sambung dia.

"Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar," ujar Saiful.

Sebagai pemerintah daerah, pihaknya sejak awal mendorong penyelesaian yang tidak mengorbankan sisi kemanusiaan.

"Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran sudah bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga setelah PN Kalianda menangguhkan proses hukum," katanya.

Sesuai koridor hukum

Saiful juga menyebut, koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Ia juga meminta kepada semua warga Lamsel untuk koordinasi dengan aparat desa setempat, bila ada warga yang kekurangan atau membutuhkan bantuan.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Silalahi memberikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang sudah repot mengurus administrasi mbah Mujiran. 

"Semoga PTPN I Regional 7 terus maju, sehingga bisa terus berkolaborasi dengan masyarakat dan Kejari Lampung Selatan. Hal ini terjadi berkat sinergisitas Kejari dengan semua pihak, yang mengedepankan keadilan," urai dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved