Pelayanan Publik
Cara Isi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan untuk Tahun 2020 secara online dan cara dapat formulir aktivasi e-FIN serta cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi.
Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.
E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.
"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.
Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT Pajak Tahunan secara manual.
E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.
Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN Tahun 2020
Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.
Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?
Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id.
E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.
Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?
Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.
Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.
Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.
Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.