Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan

WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.

Editor: taryono
pajak
Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.

WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.

Buka website DJP Online atau Klik di Sini
Lalu ikuti perintah yang tertera.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number ( EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya. 

3 Jenis SPT Pajak Tahunan 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Cara Isi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi

Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020

Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.

 

Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan

Login ke DJP Online atau Klik di Sini

Dikutip dari www.online-pajak.com

Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah. 

CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : FORMULIR 1770 S / SPT 1770 S DAN FORMULIR 1770 SS / SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

daftar e-filing spt tahunan pribadi di onlinepajak

2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"

pilih menu e-filing spt tahunan pribadi

Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

3. Isi NPWP Pribadi Anda

cara mengisi spt tahunan pribadi : isi npwp

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda, kemudian klik "Buat Profil Saya".

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

spt / formulir 1770 s atau spt / formulir 1770 ss

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

Bila Anda memiliki bisnis, silakan ikuti petunjuk pengisian formulir 1770.

5. Lengkapi Detail Pribadi 

cara mengisi spt tahunan pribadi : isi detail pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

cara mengisi spt tahunan pribadi : anggota keluarga

Lengkapi detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda 

cara mengisi spt tahunan pribadi : detail pajak

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

  • Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
  • Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
  • Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan 

cara mengisi spt tahunan pribadi : penghasilan lainnya

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik"Selanjutnya"

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

e-filing spt tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor"

cara mengisi spt tahunan pribadi : dapatkan ID billing & NTPN

Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".   

10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda

cara mengisi spt tahunan pribadi : kode verifikasi djp

Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan Bukti Lapor Saya"

11. Dapatkan Bukti Lapor Anda

contoh bukti penerimaan elektronik efiling spt tahunan pribadi

Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS

spt / formulir 1770 s atau spt / formulir 1770 ss

 
 

Persiapkan dokumen yang wajib diunggah.

Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:

a. Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.

b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.

c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved