Pelayanan Publik
Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020
Cara lapor SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 secara online, cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN dan cara dapatkan kembali e-FIN bagi yang lupa.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan agar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.
Namun, jika sudah punya e-FIN dan ingin lapor atau isi SPT Tahunan Pajak tapi lupa e-FIN, berikut cara dapatkan kembali e-FIN.
Wajib pajak harus menyiapkan data-data untuk bisa mendapatkan kembali e-FIN.
Sebelum masuk ke tahapan mendapatkan kembali e-FIN, simak cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.
• Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi
• Pengakuan Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas, Tak Nafsu Makan hingga Ketakutan
• Identitas Anggota Brimob yang Tewas saat Baku Tembak dengan KKB di Papua
• 3 Jenis SPT untuk Lapor Pajak Tahun 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
"Dengan menyertakan alamat email aktif," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto.
Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.
Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.
Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.
Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.
Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.
"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."
"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.
Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.