Pelayanan Publik
Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020
Cara lapor SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 secara online, cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN dan cara dapatkan kembali e-FIN bagi yang lupa.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Sudah memiliki e-FIN tetapi lupa username dan password, berikut cara dapatkan kembali e-FIN seperti dilansir akun resmi Twitter Kemenkeu RI.
1. Chat Pajak

Chatting dengan agen Chat Pajak
Caranya: Klik logo chat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id
atau mention akun Twiiter @kring_pajak.
2. Siapkan data berikut untuk konfirmasi.

Adapun data-data yang harus disiapkan, sebagai berikut:
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi e-FIN
- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi e-FIN
- Tahun pajak SPT terakhir
(misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).
3. Cara lain dapatkan e-FIN

Anda bisa mendapatkan kembali e-FIN dengan cara lain, berikut penjelasannya:
1. Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas e-FIN terselip