Pelayanan Publik

Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020

Cara lapor SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 secara online, cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN dan cara dapatkan kembali e-FIN bagi yang lupa.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Twitter Kemenkeu RI
Ilustrasi - Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020. 

Sudah memiliki e-FIN tetapi lupa username dan password, berikut cara dapatkan kembali e-FIN seperti dilansir akun resmi Twitter Kemenkeu RI.

1. Chat Pajak

lupa EFIN
lupa EFIN ()

Chatting dengan agen Chat Pajak

Caranya: Klik logo chat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id

atau mention akun Twiiter @kring_pajak.

2. Siapkan data berikut untuk konfirmasi.

chat pajak
chat pajak ()

Adapun data-data yang harus disiapkan, sebagai berikut:

- NPWP (nomor pokok wajib pajak)

- Nama lengkap

- Alamat terdaftar pada saat registrasi e-FIN

- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi e-FIN

- Tahun pajak SPT terakhir

(misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).

3. Cara lain dapatkan e-FIN

npwp
npwp ()

Anda bisa mendapatkan kembali e-FIN dengan cara lain, berikut penjelasannya:

1. Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas e-FIN terselip

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved