Pelayanan Publik
Lupa e-FIN? Simak, Cara Dapatkan Kembali e-FIN untuk Laporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2020
Cara lapor SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 secara online, cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN dan cara dapatkan kembali e-FIN bagi yang lupa.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
2. Cek inbox email-mu, search 'e-FIN'
3. Bagi orang Pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri
Masih belum ketemu?
Silakan datang ke KPP terdekat bagi wajib pajak orang Pribadi dan KPP terdftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.
Penuhi syarat aktifasi e-FIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018.

Setelah mendapatkan kembali e-FIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan pribadinya secara online.
Berikut, cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online Tahun 2020.
Wajib pajak bisa mengisi SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-filing.
Pertama, buat akun untuk e-filing SPT Pajak Tahunan pribadi.
Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT Pajak Tahunan pribadi di laman dimaksud.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.
Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja.
Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.
Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.
E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.