Pengedar Sabu Terus Tancap Gas saat Dikejar Polisi di Tol Lampung, Tak Berdaya Setelah Terkepung
Bak adegan dalam film laga, polisi kejar-kejaran dengan seorang pengedar sabu di jalan Tol Lampung.
Keterangan pelaku Ahun, yang merupakan warga Menggala Timur, Tulangbawang Barat itu, terus Andre Try Putra, barang bukti sabu 10 gram itu merupakan miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Rencananya, tutur Andre Try Putra, oleh pelaku, sabu akan dijual kembali di tempat tinggalnya di Tulangbawang Barat, dan dijual per paket kecil seharga Rp 300 ribu.
Andre Try Putra mengatakan, selain sebagai pengedar, pelaku juga mengaku sebagai pemakai.
Selanjutnya, kata Andre Try Putra, pelaku Ahun berikut barang buktinya, satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram, yang dibungkus tisu warna putih, dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP /252-A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng, tertanggal 28 Februari 2020.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Andre Try Putra, pelaku SP alias Ahun dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," tandas Andre Try Putra.
2 ASN di Lampung Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya Wanita
Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terjerat kasus narkoba.
Keduanya yakni DH (39), oknum ASN di Pemkab Tulangbawang, dan YS (39), oknum ASN di Pemkab Pesawaran.
Keduanya ditahan bersama AS (39), warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul mengatakan, penangkapan ketiganya berkat informasi dari masyarakat.
"Ada informasi dari masyarakat adanya penyalahguna narkotika, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Zainul, Minggu (1/3/2020).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Atas kecurigaan tersebut, kami lakukan penggerebekan. Ternyata memang rumah tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati dua pria berinisial DH dan AS.
Keduanya sedang pesta sabu bersama seorang wanita berinisial YS.