Kecelakaan Kereta di Lampung Utara
PT KAI Sebut Perlintasan Kereta Api yang Tak Berpintu Wewenang Pemerintah Daerah
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, untuk palang pintu perlintasan kereta api merupakan wewenang Dinas Perhubungan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Diduga, pengemudi mobil tetap nyelonong memacu kendaraannya meski pintu perlintasan akan ditutup.
“Mobil Toyota Avanza BE 1245 ND, langsung terseret 5 meter,” jelas Muslikh.
Diduga Kabur
Nasib penumpang mobil Toyota Avanza yang mengalami Kecelakaan di perlintasan kereta Km 125 Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, belum diketahui.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh menuturkan, jumlah penumpang di mobil tersebut diperkirakan tiga hingga empat orang, termasuk pengemudi.
Namun, kata dia, hingga sekarang identitas para penumpang belum diketahui.
Begitu pula kondisinya, apakah mengalami luka atau tidak.
“Setelah kejadian, penumpangnya langsung kabur meninggalkan kendaraannya,” kata AKP Muslikh, Minggu (1/3/2020).
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan kepada beberapa saksi mata.
Mobil Tersambar Kereta Api
Kecelakaan di perlintasan kereta di wilayah Lampung Utara kembali terulang.
Kali ini sebuah mobil Toyota Avanza tersambar kereta babaranjang di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibatnya, Avanza warna silver nopol BE 1245 ND itu mengalami kerusakan cukup parah.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh membenarkan adanya peristiwa itu.
Berdasarkan keterangan dari penjaga pintu perlintasan kereta api, kata Muslikh, mobil Avanza melaju dari arah Negara Ratu, Sungkai Utara menuju Kotabumi.