Tribun Way Kanan
Hampir 5 Tahun DPO, Tersangka Curas Akhirnya Dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana curas di Curup Semarang.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Curup Semarang, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan.
Tersangka inisial NE (27) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan modusnya tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang pacaran dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa Handpone berbagai merk milik korban.
Karena terancam korban menuruti kemauan TSK dengan memberikan dua unit handpone setelah itu pelaku berhasil melarikan diri.
Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.
• Polisi Ringkus Buronan Curas Asal Lamteng di Jalintim Astra Ksetra Tulangbawang
• Polisi Ringkus Warga Pagar Dewa Tersangka Curas
• Perajin Jam Tangan Kayu Pertama di Lampung, Siswanto Manfaatkan Limbah Kayu, Kerap Dipesan BUMN
• Dengar Suara Ledakan, Agus Lihat Toko Catnya di Pringsewu Terbakar Hebat
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017 keduanya warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat di kediaman masing-masing.
Kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk TSK NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.
Sementara, hampir lima tahun NE menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan dan jajaran.
Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK NE.
“NE diamankan di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan,” katanya, Senin 2 Maret 2020.
Hasilnya pada hari jumat tanggal 28 januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.
Niat Hanya Rampas HP, Pelaku Curas Lakukan Perbuatan Bejat karena Melihat Paras Cantik Korban
Pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan dan perkosaan anak di bawah umur Ari Saputra, menyerahkan diri Minggu (12/1) sekitar pukul 11.15 WIB.
PS Paursubbag Humas Polres Metro Aipda M Yusuf mendampingi Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan warga Kelurahan Purwoadi Kecamatan dan Polsek Trimujo sebelum dibawa ke Polres Metro guna menghindari amuk massa.
"Dari pengakuan awal tersangka, awalnya hanya berniat mengambil handphone korban. Tapi, kemudian memperkosa karena melihat paras cantik korban dan akhirnya dia melakukan perbuatan itu," bebernya, Senin (13/1).
Namun demikian, Yusuf mengaku, penyidik masih mendalami lebih lanjut keterangan dari tersangka yang saat ini telah berada di Mapolres Kota Metro.
Ketakutan Diburu Polisi, Pelaku Curas dan Pemerkosaan Menyerahkan Diri Setelah Buron 4 Hari
Buron sekitar empat hari, terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan, Ari Saputra, akhirnya menyerahkan diri.
Informasi yang diterima Tribun Lampung, pelaku yang merupakan warga Desa Purwodadi, Trimurjo, Lampung Tengah menyerahkan diri ke pamong setempat karena merasa ketakutan setelah diburu aparat polisi.
"Ini berkat kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dan masyarakat. Memang info yang kita terima, pelaku menyerahkan diri ke pamong desanya setelah tahu dikejar Polres Metro," beber PS Paursubbag Humas Polres Metro Aipda M Yusuf mendampingi Kapolres, Senin (13/1).
Dijelaskannya, Tekab 308 Polres Metro sebelumnya telah melakukan penggrebekan di rumah tersangka.
Namun tidak mendapati pelaku. Polisi kemudian memberi imbauan kepada keluarga agar kooperatif.
Teka-teki aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan yang terjadi di pematang sawah perbatasan Trimurjo, Lampung Tengah dan Mulyosari, Kota Metro akhirnya terkuak.
Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto mengakui, jika pihaknya telah mengamankan Ari Saputra, Minggu (12/1).
Diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur warga Trimurjo, Lampung Tengah.
"Iya ada. Nanti dikabari kalau sudah selesai proses penyelidikan dan penyidikan," bebernya saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1).
Aksi rudapaksa terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah yang berbatasan antara Metro Barat, Kota Metro dengan Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Polisi mendapat laporan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (8/1) malam, mengenai dugaan curas disertai pemerkoasaan.
Selanjutnya Satreskrim Polres Kota Metro bersama Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, aksi terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya diberitakan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diduga dengan pemerkosaan terjadi di pematang sawah sekitar jalan Piagam Jakarta, Mulyosari, Metro Barat.
Kasat Reskrim Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Polsek Metro Barat sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (8/1) malam, mengenai dugaan curas disertai pemerkoasaan.
Selanjutnya Satreskrim Polres Kota Metro bersama Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, aksi kekerasan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diduga berjumlah satu orang melakukan aksinya di sebuah gubuk di tengah sawah yang berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Korban sendiri merupakan warga Lampung Tengah.
"Korban saat ini berada di sebuah Rumah Sakit sedang menjalani perawatan. Karena mengalami luka memar di muka dan patah tulang pada bagian lengan kanan. Korban ini warga Lampung Tengah," bebernya, Kamis (9/1).
Gigih menambahkan, korban masih dalam perawatan dan mengalami trauma, sehingga belum bisa memberikan informasi yang lebih detail mengenai ciri pelaku dan kronologi peristiwa naas tersebut terjadi.
"Tapi informasi awal yang kita terima, pelaku ini satu orang," tukasnya. Korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta karena motor dan sejumlah barang yang rusak diduga akibat terjatuh.
Olah TKP
Polres Kota Metro mengaku telah melakukan penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari saksi-saksi bersama dengan Polsek Metro Barat.
"Olah TKP sudah kita lakukan. Kita masih melakukan penyelidikan. Cuma korban belum bisa detail terkait informasi. Korban ini masih di bawah umur dan merupakan warga Trimurjo," ujar Kasat Reskrim Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)