Jelang Pernikahan, Keluarga Pengantin Kaget Lihat Video Mesum Calon Istri dengan Mantan Pacar

Jelang Pernikahan, Keluarga Pengantin Kaget Lihat Video Mesum Calon Istri dengan Mantan Pacar

istimewa
Jelang Pernikahan, Keluarga Pengantin Kaget Lihat Video Mesum Calon Istri dengan Mantan Pacar. FOTO Ilustrasi video mesum 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga calon pengantin dikirimi video adegan panas calon istri bersama pria lain. Video tersebut dikirim pria berinisial WA yang diketahui pernah menjadi pacar calon pengantin wanita.

Usut punya usut, WA tak setuju kekasihnya (A) dilamar pria lain dan akan menikah dalam waktu dekat.

WA kemudian menyebar videonya saat beradegan suami istri dengan A.

Padahal, acara pernikahan sudah di depan mata dan undangan pernikahan sudah dicetak siap disebar.

Tak terima pernikahan putrinya diganggu, keluarga A melaporkan WA ke polisi.

WA akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.

 Kecelakaan Beruntun Tewaskan Calon Pengantin Wanita, Undangan Pernikahan di Facebook Jadi Kenangan

 Kombes Polisi Nikahi Artis Keponakan Menteri, Sosok 2 Pengantin Usianya Terpaut 20 Tahun

 Artis Gagal Menikah Akibat Ulah Calon Suami, Pacaran Sudah 12 Tahun hingga Ketahuan Punya Istri

Kronologi 

Seorang pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tak rela kekasihnya dilamar pria lain. Pria berinisial WA tersebut kemudian mengirimkan video tak senonoh pada keluarga calon suami pacarnya. 

Video adegan panas tersebut merupakan koleksi pribadinya bersama sang kekasih saat masih menjalin cinta.

Dia ditangkap lantaran tak merelakan kekasihnya, A (23) dipersunting atau dinikahi pria lain.

WA merupakan salah satu pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.

Dia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

WA beberapa kali melarang kekasihnya tersebut untuk menerima lamaran pria lain.

Namun pihak keluarga A tetap ingin melanjutkan pernikahan tersebut.

Hal tersebut membuat WA mengeluarkan 'jurus pemungkas'.

Koleksi video panas yang dilakukan bareng A, akan disebar di media sosial. Keduanya memang sudah sering melakukan aksi panas.

Namun ternyata direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata'.

Wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.

Ia mengancam akan menyebar video panasnya, setelah kekasihnya A, dilamar oleh pria lain.

Pelaku Sudah Berkeluarga

Belakangan, diketahui WA sudah berkeluarga dan memiliki dua anak. Kini pelaku ditetapkan tersangka dan mendekam di ruang tahan Polresta Mamuju.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.

Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.

"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.

Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.

"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.

Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.

"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama calon istrinya. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.

Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.

Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.

"Pelaku pernah berjanji pada korban akan menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.

Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.

"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya.

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.

Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.

Ada 13 Video

Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.

"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. 

Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved