Tampang 2 Preman yang Gebuki Anggota TNI
kedua pelaku ditangkap terkait dugaan penganiayaan secara bersama yang melanggar Pasal 351(1) jo 170 KUHP.
Editor:
taryono
Untuk penangkapan Aban, berlangsung pada Senin (2/3/2020) di Gang Perjuangan Pasar-8 Medan Marelan, tepatnya di rumah W Sinaga.
Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan terhadap Aban.
"Aban merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli," bebernya.
Dari penangkapan kedua pelaku pengeroyokan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong besi, baju, celana yang berlumuran darah.(*)
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com
Berita Terkait