Tampang 2 Preman yang Gebuki Anggota TNI

kedua pelaku ditangkap terkait dugaan penganiayaan secara bersama yang melanggar Pasal 351(1) jo 170 KUHP.

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Tampang 2 Preman yang Gebuki Anggota TNI 

Untuk penangkapan Aban, berlangsung pada Senin (2/3/2020) di Gang Perjuangan Pasar-8 Medan Marelan, tepatnya di rumah W Sinaga.

Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Gabungan Polsek Medan Barat, Kodim 0201/BS dan Denpom I/5 Medan terhadap Aban.

"Aban merupakan pelaku utama pengeroyokan Praka Bambang Zulkifli," bebernya.

Dari penangkapan kedua pelaku pengeroyokan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong besi, baju, celana yang berlumuran darah.(*)

Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved