Penyelundupan Burung di Lampura

Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS

Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Puluhan burung yang berhasil disita diamankan di kantor BKSDA, Selasa (3/3/2020). Ribuan Burung Ilegal yang Disita BKSDA Akan Dilepasliarkan di TNBBS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan burung yang disita oleh BKSDA, akan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kepala Seksi BKSDA Bengkulu Lampung Seksi III Wilayah Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, ribuan burung yang disita tersebut akan segera dilepasliarkan.

"Untuk sementara ribuan burung ini masih dalam proses persiapan, dalam proses rehabilitasi, yang selanjutnya dilakukan pelepasliaran di TNBBS," kata Hifzon, Selasa 3 Maret 2020.

Ribuan burung tersebut, kata Hifzon, terdiri dari berbagai jenis.

Hipzon merincikan, dari 87 ekor burung yang ditangkap pada 3 Maret 2020, terdiri dari burung yang dilindungi yakni Poksai Sumatera 1 ekor, Cica Daun Sumatera 18 ekor, Cica Daun Sayap Biru 6 ekor dan Cica Daun Besar 4 ekor.

 Takut Kehilangan Target, BKSDA Cegat Pelaku Penyelundupan Ribuan Burung di Jalan

 Warga Pringsewu Syok Mobilnya Disewa untuk Lakukan Aksi Pencurian: Ini Usaha Saya

 Pengakuan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal: Setiap Saya Minta Ponselnya Gak Dikasih

 BREAKING NEWS BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 87 Burung, 29 Diantaranya Dilindungi

Sementara yang tidak dilindungi, lanjut Hipzon, ada Poksai Mantel 2, Poksai Hitam 3, Pleci 3, Sirisiri 30, Cucak biru 2, dan Cucak Jenggot 18.

"Untuk yang dari Bakauheni terdiri dari Curucuk 720 ekor, Perenjak Jawa 375 ekor dan Gelatik Batu 175 ekor," tandasnya.

Turunkan 15 Penumpang

Dicegat di Abung Selatan Lampung Utara, Sutrisno Pujianto sopir pengangkut 87 ekor burung dari Lubuk Linggau terpaksa turunkan 15 penumpang di tengah jalan.

Sutrisno mengatakan, bahwa 87 ekor burung yang diantarkannya merupakan barang titipan.

"Ya itu paket ekspedisi, hitunganya satu kursi dan saya dari poll di Lubuk sana dikasih Rp 250 ribu," ungkapnya, Selasa 3 Maret 2020.

Sutrisno mengungkapkan, paket tersebut rencananya akan diserahkan ke T dengan titik temu di Sawitan Natar.

"Janjinya sih pukul 09.00 WIB, (Selasa) pagi, tapi ini nomornya sudah gak aktif," sebutnya.

Sutrisno pun terpaksa menurunkan 15 penumpangnya di tengah jalan.

"Ya tadi ada 15 penumpang, tapi karena disita terpaksa turun, tapi sudah dijemput sama mobil lainnya, kan ini travel," tandas Sutrisno.

Informasi Masyarakat

Berkat adanya informasi dari masyarakat, 87 ekor burung ilegal berhasil disita aparat.

Polhut Penyelia BKSDA Wilayah III Lampung Rusmaidi mengatakan, penyitaan burung di Lampung Utara ini berdasarkan informasi warga.

"Jadi, kemarin (Senin) kami dapat informasi adanya penyelundupan burung ini," kata Rusmaidi, Selasa 3 Maret 2020.

Menurut Rusmaidi, pihaknya tidak melakukan penangkapan di tempat yang dituju pengirimannya.

"Kalau kami kejar ke Pesawaran takutnya kami kehilangan, maka kami putus di jalan di Abung Selatan Lampung Utara itu," tuturnya.

Rusmaidi menambahkan, mobil yang mengangkut burung tersebut baru masuk Selasa pagi.

"Setelah kami tunggu dari kemarin, baru tadi (Selasa) pagi pukul 07.00 WIB mobil kami hadang," tandas Rusmaidi.

Amankan 1.270 Ekor Burung

Tak hanya amankan 87 ekor burung di Lampung Utara, sebelumnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu seksi III wilayah Lampung juga menyita 1.270 ekor burung pada Senin 2 Maret 2020 kemarin.

Ribuan ekor burung ini merupakan hasil tangkapan BKSDA bersama KSKP Bakauheni, Karantina Pertanian Kelas I Lampung dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Senin 2 Maret 2020.

Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung mengatakan 1.270 ekor burung tersebut ditempatkan di 37 keranjang.

"Ribuan burung tersebut baru disita semalam, dan diangkut menggunakan Bus Damri BE 2315 AH," tuturnya, Selasa 3 Maret 2020.

Lanjutnya ribuan burung tersebut hendak diseberangkan dari Lampung menuju Jakarta.

"Sementara untuk sopir kami lakukan lidik terhadap keterlibatan dalam penyelundupan ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu seksi III wilayah Lampung bersama Polsek Abung Selatan Lampura dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds menggagalkan penyelundupan 87 ekor burung.

Dari puluhan ekor burung tersebut, 29 ekor diantaranya merupakan burung yang dilindungi.

Puluhan ekor burung ini sendiri diamankan di Abung Selatan, Lampung Utara, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 07.00 wib.

Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu seksi III wilayah Lampung mengatakan 87 ekor burung ini diselundupkan dari Lubuk Linggau Sumatera tujuan Pesawaran.

"87 ekor burung ini dibawa menggunakan sebuah mobil Isuzu Elf bernopol B 7740 UDA," kata Hifzon di Kantor BKSDA Lampung, Selasa 3 Maret 2020.

Lanjutnya, mobil ini dibawa oleh Sutrisno Pujianto warga Lubuk Linggau.

"Jadi 87 ekor burung ini ditempatkan di keranjang dan dibawa dengan mobil travel ini," sebutnya sembari menunjukkan mobil.

Hifzon menambahkan, 87 burung tersebut akan ditampung di Bandar Lampung.

"Jadi 87 burung ini dari Curuk Bengkulu. Lalu dikirim melalui Lubuk Linggau ke Pesawaran, dan di Bandar Lampung akan ditampung oleh T," tandasnya.

BKSDA Bengkulu-Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Burung di Kotabumi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Flight: Protecting Indonesia's Birds mengamankan sekitar 1.500 ekor burung di Kotabumi, Lampung Utara.

Dari 1.500 ekor burung yang diamankan itu terdiri dari 16 spesies.

Di antaranya, ciblek, kolibri, gelatik batu, pelatuk, cucak jenggot, kopri, poksai medan, serindit melayu, cucak keling, cucak ranting, cucak ijo mini, dan poksai sumatera.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri menuturkan, beberapa di antaranya termasuk satwa yang dilindungi.

"Hari ini kita telah melakukan penangkapan beberapa satwa. Penangkapan ini dilakukan dengan pencegatan di Kotabumi oleh BKSDA. Diduga burung ini akan dipasarkan di Metro dan Pesawaran," kata Hifzon Zawahiri dalam ekspose di kantor BKSDA III Bengkulu-Lampung, Natar, Lampung Selatan, Sabtu (9/11/2019).

BKSDA Lepaskan 500 Burung Tak Dilengkapi Dokumen Resmi Saat Pengiriman

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni melepaskan ratusan ekor burung berbagai jenis, Sabtu (19/11/2016).

Burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen tersebut, merupakan hasil tangkapan di pos karantina Pelabuhan Bakauheni.

Pelepasan burung dilakukan di kawasan perkebunan dan hutan di Bakauheni.

Pelepasan disaksikan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung.

Menurut PPNS BKP Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, Buyung Hardiyanto, burung-burung yang dilepaskan tersebut merupakan hasil tangkapan pada Jumat (18/11/2016) malam.

Burung-burung tersebut berasal dari Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), dan hendak dibawa ke Jakarta, menggunakan bus ALS.

Burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen apapun, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Burung-burung tersebut merupakan barang kiriman. Jenisnya ada poksai, srindit, perkutut, ciblek, jalak kerbau, dan kutilan sutra,” ungkap Buyung Hardiyanto saat pelepasan, Sabtu.

Total burung yang dilepas mencapai 500 ekor.

“Meski tidak termasuk jenis hewan yang dilindungi. Tetapi, pengiriman burung-burung tersebut harus dilengkapi dokumen resmi, berupa surat pengepulan dan surat kesehatan hewan,” ungkap Buyung Hardiyanto.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved