Tak Boleh Lihat Isi Chat WhatsApp, Suami Gebuki Istri hingga Babak Belur

Tak Boleh Lihat Isi Chat WhatsApp, Suami Gebuki Istri hingga Babak Belur

Tayang:
Divorcesupport
Tak Boleh Lihat Isi Chat WhatsApp, Suami Gebuki Istri hingga Babak Belur 

"Saat kami lakukan pengintaian, pelaku mau balik ke kamar indekos yang ditinggali istrinya (dari rumah orangtuanya di Bandar Mataram), tengah malam," ujar Iptu Eko Heri Susanto, Senin (2/3/2020).

Saat diintai, terus Heri Susanto, pelaku AP alias Rio ternyata tak langsung menuju indekos sang istri.

Pelaku, kata Heri Susanto, berhenti tak jauh dari indekos sang istri di Kampung Setia Bhakti.

Selanjutnya, imbuh Heri Susanto, Rio terlihat duduk di pinggiran jalan.

"Saat kami sergap, ternyata pelaku ini sedang asik menghisap sabu dengan menggunakan bong di pinggir jalan di Kampung Setia Bhakti," ujar Heri Susanto.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api, rokok dan pirek.

Kerap Dengar Bertengkar

Tetangga dari pasangan AP (24) alias Rio dan Diska Mutiara Putri (22), kerap mendengar keduanya bertengkar.

Diska Mutiara Putri (22) melaporkan suaminya AP alias Rio (24), karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rio pukuli sang istri bertubi-tubi pakai sandal.

Salah seorang tetangga korban dan pelaku, yang enggan disebut namanya mengatakan, pasangan tersebut memang kerap terdengar cekcok mulut.

Bahkan, hampir setiap hari Rio dan Diska bertengkar.

"Ya sering (cekcok mulut), tapi cuma sebentar saja, kayak saling mengumpat gitu, hampir setiap hari. Gak tahu masalahnya apa," kata tetangga korban, Senin (2/3/2020).

Warga juga mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir suami istri tersebut mengontrak kamar indekos di Kampung Setia Bhakti, Seputih Banyak.

Namun, warga tak tahu apa pekerjaan mereka sehari-hari.

Asik Hisap Sabu

Suami yang pukuli istrinya pakai sandal di Lampung Tengah, akhirnya diamankan polisi.

Ironisnya, saat diamankan, pelaku AP (24) alias Rio itu sedang asik menghisap sabu.

Pelaku AP alias Rio lalu digelandang ke Mapolsek Seputih Banyak dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/ 63-B/ II/2020/Res LT/Sek Seba, Tanggal 29 Februari 2020, tentang Penganiayaan dan LP/64-A/III /2020 /Res Lamteng/Sek Seba Tgl 01 Maret 2020, tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved