Pembegalan di Lampung Tengah
Satu Pelaku Pembegalan Warga Jakarta di Gunung Sugih adalah Residivis
Dua pelaku pembegalan terhadap Ari Anggara yang berhasil diringkus adalah residivis sejumlah kasus yang sama.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, sebut satu dari dua pelaku pembegalan terhadap Ari Anggara yang berhasil diringkus adalah residivis sejumlah kasus yang sama.
Data kepolisian, pelaku berinisial HS (26) setidaknya sudah lebih dari dua kali melakukan pembegalan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, dan sempat menjalani hukuman.
"Pelaku HS sudah lebih dari dua kali melakukan pembegalan di Jalinteng Gunung Sugih dan Padang Ratu. Ia sempat mendekam di penjara pada 2018 lalu," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (4/3/2020).
Peran pelaku HS dalam aksi pembegalan sebagai eksekutor dengan mencabut kunci motor korban, lalu mengancam dengan sebilah senjata tajam.
• BREAKING NEWS Begal Warga Jakarta, 2 Pemuda asal Padang Ratu Diringkus Polisi
• Niat Pulang Kampung, Warga Jakarta Dibegal 4 Pelaku Bergolok di Gunung Sugih
• 7 Langkah Cuci Tangan yang Baik dan Benar, Upaya Cegah Virus Corona
• BREAKING NEWS Ratusan Warga Bandar Lampung Padati Jalan Raden Fatah Ikuti Gerakan Cegah Corona
"Ia biasa beraksi dengan komplotannya hingga empat orang. Modusnya memepet motornya ke motor korban, lalu mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti korban," jelas Yuda Wiranegara.
Setelah menangkap HS dan satu rekannya berinisial AS (19), saat ini jajaranya lanjut Yuda, masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sampai saat ini masih menjadi buron pihak kepolisian.
Saat ini keduanya masih mendekam di tahanan Mapolres Lamteng.
Pelaku HD dan AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dibegal 4 Pelaku Bergolok di Gunung Sugih
Nasib nahas dialami Ari Anggara (25), warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Niat pulang kampung orangtuanya di Ketapang, Lampung Utara, ia malah menjadi korban pembegalan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Gunung Sugih.
Ari berangkat dari Jakarta dengan mengendarai Honda Vario nomor polisi B 4690 BUH, Minggu (1/3/2020) pagi.
Namun, harapannya bertemu dengan sanak keluarganya menemui hambatan.
Setiba di Gunung Sugih, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih, sekitar pukul 17.00 WIB, ia diikuti empat pelaku yang berboncengan dua sepeda motor.