Video Berita

Syifa Hadju Akan Bertemu Orang yang Teror Dirinya

Kuasa hukum artis peran Syifa Hadju, Sandy Arifin mengatakan Syifa dan ibunya akan kembali memberi keterangan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat

Penulis: Bambang Irawan | Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Syifa Hadju Akan Bertemu Orang yang Teror Dirinya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum artis peran Syifa Hadju, Sandy Arifin mengatakan Syifa dan ibunya akan kembali memberi keterangan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (6/3/2020).

"Rencana hari Jumat kalau enggak ada halangan Syifa dan ibunya akan hadir ke Polres Tangerang Selatan untuk penambahan BAP," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

Di situlah nantinya Syifa bertemu dengan orang yang mengancam menculik dan memperkosa dia.

"Dan ada konfrontir dan klarifikasi lebih lanjut. Insya Allah akan dipertemukan dengan tersangka," lanjut Sandy.

Pada pertemuan itu nantinya akan diputuskan apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir damai.

VIDEO Detik-detik Tahanan Kabur saat Akan Jalani Sidang di PN Kotabumi

Unggah Video Unik, Jubir Menhan Prabowo Colek Bosnya

VIDEO Rizky Febian Nangis di Atas Panggung saat Persembahkan Intimate Concert

VIDEO Gunung Merapi Kembali Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 6 Kilometer

Artis peran sekaligus perwakilan keluarga Syifa, Ferry Maryadi mengatakan, Syifa yang kini sedang syutig di luar kota itu sudah siap bertemu dengan pelaku.

"Insya Allah siap. Tadi saya sempat teleponan sama Bu Hadju juga bahwa harus ketemu dengan tersangka. Syifa, Ibu, maksudnya pihak keluarga dan tersangka harus ketemu," ujar Ferry.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhadil menangkap HA, pelaku yang diduga melakukan ancaman penculikan dan pemerkosaan terhadap Syifa Hadju.

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved