Breaking News

Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Akan Rekrut 11.827 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Lampung telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait daftar pemilih pada Pilkada 2020 bersama KPU 8 kabupaten/kota, Senin (2/3/2020)

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pilkada - KPU Lampung Akan Rekrut 11.827 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 

Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Pemetaan TPS di masing-masing wilayahnya.

"Sebagai persiapan lebih dini sebelum diserahkannya hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir (DPT Pemilu 2019) yang sedang dilakukan oleh KPU RI dari tanggal 22 Januari – 22 Maret 2020,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Rabu (19/2/2020).

Agus mengatakan, pegiatan pemetaan TPS ini dilakukan berbasis pada jumlah TPS pada Pilgub Lampung 2018 sedangkan data pemilihnya mengacu pada DPT Pemilu 2019.

Prinsip dari Pemetaan TPS oleh 8 KPU Kab/Kota, terus Agus, satu TPS maksimal pemilih 800 orang dan tidak memisahkan pemilih dalam satu RT/ gabungan RT di TPS yang berbeda termasuk tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.

“Tentunya dengan mempertimbangkan jarak tempuh TPS dengan para pemilih serta penempatan TPS prinsipnya memudahkan akses pemilih,” terang Agus.

Berdasarkan hasil konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota, proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan dalam pilkada serentak 2020 di 8 KPU Kabupaten/Kota yaitu 8.087.

Yakni, TPS terdiri dari : Bandar Lampung = 1.325 TPS, Metro = 245 TPS, Lampung Selatan = 1.520 TPS, Lampung Tengah = 1.500 TPS, Lampung Timur = 1.500 TPS, Pesawaran = 925 TPS, Pesisir Barat = 282 TPS dan Way Kanan = 790 TPS.

" Nantinya, Setelah menerima data hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU RI maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 22 Maret – 17 April 2020 yang kemudian akan dilakukan proses COKLIT (pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," jelasnya.

KPU Pastikan Tolak Balon Perseorangan yang Tak Lengkap Berkas Dukungan

Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung yang akan menempuh jalur perseorangan harus membawa persyaratan lengkap dukungan.

Kepastian tersebut ditegaskan KPU Bandar Lampung jelang Pilkada Bandar Lampung 2020.

Komisoner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo mengatakan, KPU akan menolak balon perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan masyarakat.

Selain itu, kedua bakal pasangan balon juga harus turut hadir bersama tim ke KPU Bandar Lampung dengan membawa semua dukungan saat akan menyerahkan hasil penginputan Silon pada 19-23 Februari 2020.

"Semua syarat harus lengkap, Ketika tidak memenuhi syarat (dalam silon) kita tolak," tegas Ferry usai rapat koordinasi pemenuhan syarat dukungan di Aula KPU Bandar Lampung Sukarame, Selasa (18/2/2020).

Ferry menyebutkan, pasangan balon yang telah menyerahkan surat mandat dan mengambil Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk balon independen ada 2 balon pasangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved