Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Akan Rekrut 11.827 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Lampung telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait daftar pemilih pada Pilkada 2020 bersama KPU 8 kabupaten/kota, Senin (2/3/2020)
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Provinsi Lampung telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait daftar pemilih pada Pilkada 2020 bersama KPU 8 kabupaten/kota, Senin (2/3/2020) lalu.
Dari rakor tersebut dihasilkan penyelenggara diminta segera merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pendataan pemilih di setiap daerah.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, roadmap 8.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di delapan kabupaten/kota penyelenggara pilkada di Lampung, maka jumlah PPDP diproyeksikan sebanyak 11.827 orang.
Jumalah 11.827 orang itu terbagi di 8 kabupaten/kota dengan rincian Bandar Lampung sebanyak 1.700 orang, Metro (490), Lampung Selatan (3.040), Lampung Tengah (3.000), Lampung Timur (1.500), Pesawaran (932), Pesisir Barat (375), dan Waykanan (790).
"Jumlah itu baru proyeksi saja. Bisa saja nantinya terjadi perubahan. Sebab harus menyesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai," ujar Erwan, Rabu (4/3/2020).
• KPU Lampung Petakan Ada 8.087 TPS pada Pilkada Serentak 2020
• Ketua KPU Lampung Erwan Bustami: Jadilah Pemilih yang Berintegritas
• Pilkada Lampung Tengah 2020, Tak Ada Balon Perseorangan yang Daftar ke KPU
• Pilkada Serentak 2020, 100 Kecamatan di 8 Kabupaten/Kota Terindikasi Blank Spot dan Rawan Bencana
Erwan menyebutkan, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data akan dilakukan mulai Sabtu (18/4/2020) mendatang.
Maka dari itu, ia meminta KPU kabupaten/kota segera menyiapkan perangkat kerja PPDP dari sekarang.
Seperti penyiapan formulir A-KWK, bet, dan id card yang digunakan pada proses coklit tersebut.
Serta harus segera mematangkan proses pemetaan TPS dengan melakukan prinsip tidak memisahkan satu keluarga di TPS yang berbeda.
"Untuk mematangkan proses pemetaan TPS dengan melakukan prinsip untuk tidak memisahkan satu keluarga di TPS yang berbeda. Itu hal yang harus dikerjakan secara teliti oleh KPU kabupaten kota.
Karena mereka punya kewajiban untuk menyusun DPT yang bahan A-KWK untuk alat coklit.
Jadi mulai sekarang harus menyusun keluarga yang tidak boleh dipisahkan dalam memilih," jelasnya.
KPU Lampung Petakan Ada 8.087 TPS pada Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memetakan sebanyak 8.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 KPU Kabupaten/Kota pada pilkada serentak 2020.
Pemetaan TPS tersebut dilakukan dalam rapat konsolidasi kesiapan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2020 di Pesisir Barat sejak 16 -18 Februari 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tanda-tangani-nota-hibah-kpu-lamsel-terima-rp-38-miliar-untuk-pilkada-lamsel-2020.jpg)