Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Petakan Ada 8.087 TPS pada Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung memetakan sebanyak 8.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 KPU Kabupaten/Kota pada pilkada serentak 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memetakan sebanyak 8.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 KPU Kabupaten/Kota pada pilkada serentak 2020.
Pemetaan TPS tersebut dilakukan dalam rapat konsolidasi kesiapan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2020 di Pesisir Barat sejak 16 -18 Februari 2020.
Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Pemetaan TPS di masing-masing wilayahnya.
"Sebagai persiapan lebih dini sebelum diserahkannya hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir (DPT Pemilu 2019) yang sedang dilakukan oleh KPU RI dari tanggal 22 Januari – 22 Maret 2020,” kata Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Rabu (19/2/2020).
Agus mengatakan, pegiatan pemetaan TPS ini dilakukan berbasis pada jumlah TPS pada Pilgub Lampung 2018 sedangkan data pemilihnya mengacu pada DPT Pemilu 2019.
• KPU Gelar Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih, Bangun Kesiapan 8 Kabupaten/Kota Gelar Pilkada Serentak
• KPU Pastikan Tolak Balon Perseorangan yang Tak Lengkap Berkas Dukungan
• PDIP Umumkan Rekomendasi Calon Kada Hari Ini, Balon di Lampung Harap-harap Cemas
• PAN Akan Usung Kader Internal, Demokrat: Semua Balon Berpeluang Dapat Rekomendasi
Prinsip dari Pemetaan TPS oleh 8 KPU Kab/Kota, terus Agus, satu TPS maksimal pemilih 800 orang dan tidak memisahkan pemilih dalam satu RT/ gabungan RT di TPS yang berbeda termasuk tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.
“Tentunya dengan mempertimbangkan jarak tempuh TPS dengan para pemilih serta penempatan TPS prinsipnya memudahkan akses pemilih,” terang Agus.
Berdasarkan hasil konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota, proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan dalam pilkada serentak 2020 di 8 KPU Kabupaten/Kota yaitu 8.087.
Yakni, TPS terdiri dari : Bandar Lampung = 1.325 TPS, Metro = 245 TPS, Lampung Selatan = 1.520 TPS, Lampung Tengah = 1.500 TPS, Lampung Timur = 1.500 TPS, Pesawaran = 925 TPS, Pesisir Barat = 282 TPS dan Way Kanan = 790 TPS.
" Nantinya, Setelah menerima data hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU RI maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 22 Maret – 17 April 2020 yang kemudian akan dilakukan proses COKLIT (pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," jelasnya.
Sidang Sengketa PHP 3 Kabupaten di Lampung Tunggu MK |
![]() |
---|
PDIP Akan Investigasi Dugaan Money Politik Rp 100 Milliar di Kabupaten Samosir |
![]() |
---|
Calon Bupati Malkan Amin Meninggal di Hari Pencoblosan Perolehan Suaranya Urutan Dua |
![]() |
---|
Hasil Sementara Pilkada 8 Kabupaten/Kota di Lampung Versi KPU |
![]() |
---|
Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Lampung Wajibkan Saksi Cabup-Cawalkot Rapid Test |
![]() |
---|