Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 tahun, Aib Terbongkar Saat Akan Memberkati Korban di Hari Pernikahan
"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonf
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan kepada jemaatnya.
Aksi bejat pendeta ternyata sudah dilakukannya dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya masih belia yakni berusia 9 tahun hingga berusia 26 tahun.
Korban IW, melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020 lalu, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).
Hingga saat ini, kata JL, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.
• Suara Musik Berdentum Keras di Dalam Kamar, Saat Dibuka Paksa Istri Pendeta Tergeletak Tak Bernyawa
• Bisikan Terakhir Calon Pendeta Melinda Zidemi sebelum Dihabisi: Tolong Jangan Bunuh Aku . . .
• Asal Usul Karet Ban Ungkap Pelaku Pembunuhan Pendeta Cantik di Sumsel
"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktifis perlindungan perempuan dan anak," ucap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku, belum mendapatkan laporan tentang progres penanganan kasus tersebut.
"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia, singkat.
Terbongkarnya karena Akan Memberkati Pernikahan Korban
Korban membuka fakta jika pendeta yang akan memberkati pernikahannya adalah pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.
IW (26), perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.
"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).
IW mengaku, jika dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak IW berusia 9 tahun.
"Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di gereja," terang dia.
Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pendeta HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.