Saksi Sebut Pernah Lihat Asisten Pribadi Imam Nahrawi Terima Bungkusan dari Bendahara Satlag Prima
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Sidang perkara kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2020), kembali bergulir.
Dalam sidang tersebut Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlag Prima, Alverino Kurnia mengatakan, asisten pribadi mantan Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.
Alverino mengaku mendengar dari Lina bahwa uang yang diminta Ulum itu untuk Imam Nahrawi.
Informasi ini diungkapkan Alverino saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2020).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya kepada Alverino apakah pernah melihat Ulum datang menemui Lina.
"Tahu saat itu apakah terdakwa menerima sesuatu dari Ibu Lina? lihat dari Ibu Lina berupa apa itu?" tanya jaksa. "Itu ada bungkusan terdakwa menerima suatu dari Ibu Lina," ucap Alverino.
• Peraih Emas Olimpiade Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
• Setelah Dicopot dari Menpora, Imam Nahrawi Kini Mendekam di Penjara
• Imam Nahrawi Ditahan KPK, Pakai Rompi Tahanan dengan Tangan Diborgol
Alverino mengaku mendengar cerita langsung dari Lina bahwa Ulum meminta uang untuk Imam Nahrawi. "Setelah tadi Lina cerita atau saudara tanya ke Lina?" tanya jaksa lagi.
"Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu," ujar Alverino. Ia menegaskan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina.
Menurut Alverino, uang tersebut milik Satlag Prima. Selain Ulum, ada dua orang lainnya yang mengambil uang dari Lina. Dua orang tersebut yakni Staf Menpora Arief Susanto dan Staf Kepala Biro Keuangan saat itu, Bambang Tri Joko, yakni Sibli Nur Jaman.
Sebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
"Bahwa terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Imam Nahrawi Sering Minta Duit
Saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut pernah "menyingkirkan" anak buahnya yang tidak kooperatif dengannya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap KONI ke Kemenpora atas terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
"Pada Juni 2017, ada pergantian Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam. Angga menjadi Atun," ujar Gatot dalam persidangan, sebagaimana dikutip Antara.
"Lalu saya sampaikan ke Pak Imam karena penggantinya Bu Atun kompetisinya tidak bagus, saya langsung WA (WhatsApp) ke Pak Imam. Tapi, Pak Imam meminta agar langsung di-SK-kan," lanjut dia.
Gatot mengatakan, pejabat Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam lama bernama Angga mengaku sering dimintai uang oleh Miftahul Ulum yang saat itu menjabat asisten pribadi Imam Nahrawi. Angga, lanjut Gatot, sering mengeluh lantaran tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Pak Angga sering mengeluh, dia tidak bisa menyampaikan uang yang diminta Pak Ulum. Jadi kesimpulannya tidak kooperatif," ungkap Gatot.
Meski demikian, Gatot tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Angga dalam rangka apa Ulum meminta uang. Namun, Gatot mendengar bahwa sejatinya uang itu merupakan permintaan dari Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Tidak dijelaskan uang apa. Tapi tujuannya disebut untuk pimpinan, untuk terdakwa (Imam Nahrawi)," tambah Gatot.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan
Asian Para Games 2018. Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)