Peraih Emas Olimpiade Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
Peraih medali emas untuk Indonesia pada Olimpiade Athena 2004 itu pernah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat beberapa pihak yang turut andil dalam suap dan gratifikasi yang diterima Imam.
Di antaranya adalah mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat.
Jaksa KPK mengatakan, Imam diduga menerima total suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Sebanyak Rp 4,9 miliar di antaranya, diterima dari Lina Nur Hasanah selaku bendahara pengeluaran pembantu program Indonesia emas 2015 sampai 2016, sebagai dana tambahan operasional menteri.
Terkait gratifikasi, ada empat sumber yang diterima Imam. Salah satunya dari program Satlak Prima Kemenpora tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.
• Jenis Kelamin KTP Lucinta Luna Perempuan, Paspor Laki-laki
• Anak Mantan Wapres Jadi Kapolda Jambi, Sebut Pesan Khusus dari Ayah
• Aksi Refleks Maia Estianty Joget Ambyar Kala Dengar Bunyi Kentungan
• Unggah Foto Main Air Bareng Baim Wong, Anya Geraldine Bikin Netizen Salah Fokus
• Alasan Prabowo Subianto Kecewa Meski Disambut Sorak Sorai Ratusan WNI di Natuna
Berawal pada Januari 2018, saat itu Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto, meminta Pejabat Pembuat Komitmen program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan, menyiapkan Rp 1 miliar.
Uang tersebut merupakan permintaan Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
”Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum,” kata jaksa KPK di sidang.
Menindaklanjuti permintaan itu, pada Agustus 2018 Tommy meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah, mengambil Rp 1 miliar dari Edward.
Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat.
”Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan".
"Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat,” lanjut jaksa.
Jaksa tak menjelaskan lebih lanjut apakah Taufik mengetahui uang tersebut merupakan gratifikasi atau tidak.
Namun, peraih medali emas untuk Indonesia pada Olimpiade Athena 2004 itu pernah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitas Wakil Ketua Satlak Prima.