Pilkada Bandar Lampung 2020

83 Peserta Seleksi Anggota PPS Bandar Lampung Dinyatakan Gugur

Sebanyak 83 calon PPS Bandar Lampung dinyatakan gugur. Ke 83 calon PPS itu dinyatakan gugur karena..

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ilustrasi - Pendaftaran calon PPS di KPU Bandar Lampung. 83 Peserta Seleksi Anggota PPS Bandar Lampung Dinyatakan Gugur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BABNDARLAMPUNG - Sebanyak 83 calon PPS Bandar Lampung dinyatakan gugur.

Ke 83 calon PPS itu dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan tes tertulis yang telah berlangsung.

Komisioner KPU Bandar Lampung Hamami menjelaskan sebanyak 887 calon PPS dalam pemilihan Wali Kota danWakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 lulus administrasi.

Selanjutnya, calon PPS yang lulus administrasi tersebut diminta untuk melakukan tes tertulis di Universitas Saburai pada Rabu 5 Maret 2020 lalu.

Hasilnya, sebanyak 83 calon PPS tidak hadir mengikuti tes tertulis tersebut.

918 Calon PPS Bandar Lampung Lolos Seleksi Administrasi

Hari Ketujuh Pendaftaran PPS di KPU Bandar Lampung, Sudah 749 Orang Terdaftar

2 Kader Golkar Tony Eka Chandra dan Hipni Perebutkan Rekom Demokrat

Pilkada Serentak 2020, 100 Kecamatan di 8 Kabupaten/Kota Terindikasi Blank Spot dan Rawan Bencana

"Kemarin kita tes tertulis, dari 887 peserta yang lolos admnistrasi yang datang 804 peserta yang tidak datang 83 peserta, dan dinyatakan tidak bisa mengikuti tes selanjutnya atau gugur," ungkapnya Kamis (05/03/2020).

Hamami menyebut, tes tertulis berjalan dengan lancar sesuai proses tahapan-ahapan rekutmen yang mengacu pada peraturan undang- undang

Dengan demikian, ia berharap PPS yang terpilih nanti selain dapat bekerja sama dengan PPK juga KPU Bandar Lampung.

"Peserta di berikan waktu 90 menit dengan jumlah soal 75 pilihan ganda seputar pengetahuan, tupoksi PPS dan kepemiluan, kita mencari yang terbaik di antara yang baik dengan tujuan PPS yang terpilih nantinya benar-benar mengerti tentang Pemilihan Umum, tugas dan pungsi PPS serta dapat berkontribusi dengan PPK, dan KPU," pungkasnya.

Dketahui hasil seleksi tes tertulis akan diumumkan pada 7-9 Maret 2020, untuk tanggapan masyarakat dari tanggal 2-10 Maret 2020. Kemudian tes wawancara di agendakan hari kamis tanggal 11-13 Maret 2020.

Hari Ketujuh Pendaftaran PPS di KPU Bandar Lampung, Sudah 749 Orang Terdaftar

Hari ketujuh pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, telah terdaftar sebanyak 749 orang hingga Selasa (25/2/2020).

Ke-749 orang tersebut mendaftar menjadi calon PPS untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 atau Pilwakot Bandar Lampung 2020, di kelurahannya masing-masing yang tersebar di Kota Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, proses rekrutmen PPS di KPU Bandar Lampung telah berjalan selama 7 hari.

Dalam jangka waktu tujuh hari itu, kata Dedi, calon anggota PPS terdaftar sebanyak 749 orang.

“Proses rekrutmen (PPS) ini telah berjalan selama 7 hari, dan yang sudah mendaftarkan diri ada 749 orang dari kelurahannya masing-masing,” ujar Dedi kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (26/2/2020).

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo menambahkan, KPU Bandar Lampung membutuhkan sebanyak 378 PPS.

Dari 378 PPS itu, kata Ferry, nantinya akan ditugaskan sesuai dengan kelurahannya masing-masing, dan di setiap kelurahan akan ditugaskan 3 orang PPS.

"Kita butuh 378 (PPS). Nantinya, dalam setiap desa PPS sebanyak tiga orang," ujarnya.

Ferry menyebutkan, ada beberapa kriteria bagi calon PPS agar dapat lulus seleksi menjadi anggota PPS di KPU Bandar Lampung.

Di antaranya, berusia minimal 17 tahun, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan tidak pernah menjadi anggota PPS 2 periode.

"Iya kategorinya yang terpenting minimal 17 tahun, tidak terafiliasi dengan parpol, dan belum tidak 2 periode," jelasnya.

Diketahui, proses pendaftaran PPS sudah dibuka pada 15 Februari lalu, sedangkan untuk penyerahan berkas pendaftaran dibuka pada 18-24 Februari 2020.

Hari Pertama 20 Orang

Sebelumnya, hari pertama pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung terdaftar 20 orang.

Ke-20 orang tersebut mendaftar menjadi calon PPS di kelurahannya masing-masing yang tersebar di Kota Bandar Lampung.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo mengatakan ada beberapa kriteria bagi calon PPS agar dapat lulus seleksi menjadi anggota PPS di KPU Bandar Lampung.

Di antaranya, berusia minimal 17 tahun, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan tidak pernah menjadi anggota PPS 2 periode.

"Iya kategorinya yang terpenting minimal 17 tahun, tidak terafiliasi dengan parpol, dan belum tidak 2 periode," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (19/2/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen PPS.

"Iya tentu kita akan awasi proses rekrutmen PPS ini, tidak ada yang menjamin kan diantara mereka ada yang terlibat parpol. Maka kita akan lakukan pengawasan," ungkap Chandra.

Oleh karena itu, pihaknga berharap kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk tidak sungkan melapor ke Panwascam atau ke Bawaslu Bandar Lampung jika ada calon PPS yang terindikasi Parpol.

"Kami sangat antusias jika ada masyarakat yang melapor kepada Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung kembali membuka pendaftaran petugas penyelenggara pemilu.

Saat ini, KPU membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan Mulai 18 hingga 24 Februari 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan Formulir dapat diunduh di website KPU melalui laman www.kpu-Bandarlampungkota.go.id atau mengambil langsung ke sekretariat KPU Kota Bandar Lampung Jl Pulau Sebesi No. 90 Way Dadi Sukarame.

Untuk itu, Dedi mengimbau bagi warga kota yang berminat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak sungkan-sungkan mendaftarkan diri di seleksi PPS.

“Kami KPU Bandar Lampung menginginkan agar masyarakat yang punya kompetensi untuk bisa mendaftar sebagai PPS di kelurahannya masing-masing,” ujarnya kepada Tribun, Senin (17/2/2020).

Dedi menjelaskan, setiap pendaftar harus memilih wilayah sesuai domisilinya masing-masing.

Seperti, jelas dia, masyarakat yang bermukim dan memiiki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kelurahan Sukarame, harus ikut untuk seleksi di kelurahan setempat.

“Jadi tidak boleh ngacak. Kalau tinggal di Sukarame, artinya dia mendaftar sebagai calon PPS di Kelurahan Sukarame” paparnya.

Yang berminat mendaftar, lengkapi syarat-syaratnya lalu segera mendaftar ke Kantor KPU Bandar Lampung, paling lambat tanggal 24 Februari, pukul 16.00 WIB,” terangnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved