Kepsek Wanita yang Selingkuh di Hotel Dihukum Cambuk

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Editor: taryono
Ib Times
ilustrasi - Kepsek Wanita yang Selingkuh di Hotel Dihukum Cambuk 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Kepala Sekolah  (Kepsek) SMA dan wakilnya digerebek.

Keduanya tertangkap basah berduaan di hotel.

Dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya itupun menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya. 

Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Warga Geger Lihat 2 Laki-laki Mesum di Tempat Ibadah

Jelang Pernikahan, Keluarga Pengantin Kaget Lihat Video Mesum Calon Istri dengan Mantan Pacar

Calon Pengantin Wanita Dapat Kejutan 13 Video Mesum Jelang Pernikahan

Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).  

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.

"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.

Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.

Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk.

Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.

Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.

Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar hotel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved