Tribun Bandar Lampung
Mantan Kepsek Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolah
Dituntut dua tahun penjara oleh JPU, mantan kepala SMAN 1 Mesuji meneteskan air mata. Kepala sekolah ini diketahui bernama Zam Zari (39).
"Selanjutnya berdasarkan LPj bahwa dana rehab senilai Rp 150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST," sebutnya.
"Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp 150 juta," imbuhnya.
Bangkit menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)