Pukat: KPK Dipimpin Jenderal Bintang 3 Harusnya Mudah Tangkap Harun Masiku, Masa Kalah dari Polsek
KPK harus tetap menangkap Harun dan menyeretnya ke pengadilan karena keterangan dari Harun dinilai penting untuk menguak kasus
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu buronan Harun Masiku eks caleg PDI-P terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku hingga kini tak kunjung tertangkap.
Meski Polisi dan KPK menyatakan sudah mengerahkan kekuatan penuh namun kenyatannya keberadaan Harun Masiku tak kunjung diketahui.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangkap eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Zaenur mengatakan, KPK harus tetap berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku untuk membawanya ke persidangan bukan membuka kemungkinan mengadili Harun secara in absentia.
• KPK Buru Harun Masiku di Puluhan Tempat, Komjen Firli Minta Buronan Menyerahkan Diri
• Sambil Angkat Tangan Yasonna Sumpah Tak Kenal Harun Masiku, Janganlah Bohong di Siang Hari Bolong
• Politisi Demokrat Menduga Harun Masiku Sudah Ditembak Mati
"Kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM dan seharusnya KPK terus mencari HM," ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
"Ya (KPK) punya sedikit rasa malu, masa kalah dari polsek-polsek yang biasa menangkap kriminal," kata Zaenur Rohman.
Zaenur menuturkan, KPK yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri, seorang polisi berpangkat bintang tiga, harusnya dapat menangkap Harun dengan mudah.
Tak heran, kata Zaenur, kepercayaan publik terhadap KPK melorot menyusul tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku.
"Sekarang KPK semakin tidak mendapat kepercayaan publik, dipimpin oleh jenderal bintang tiga tetapi untuk mencari HM saja tidak bisa," kata Zaenur.
Adapun Zaenur menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut ada kemungkinan Harun Masiku disidang secara in absentia.
Menurut Zaenur, KPK harus tetap menangkap Harun dan menyeretnya ke pengadilan karena keterangan dari Harun dinilai penting untuk menguak kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup.
Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadili eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks caleg PDI-P Harun Masiku secara in absentia.