Pelayanan Publik
Tarif Tol Palembang-Indralaya, Simak Juga Tarif Tol Lampung-Palembang, Bayar Pakai e-Toll
Berikut besaran tarif Tol Palembang-Indralaya termasuk Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Wajib gunakan e-toll
Pengguna jalan Tol Lampung-Palembang harus memiliki kartu tol atau e-toll.
Meski di sejumlah ruas Tarif tol masih gratis, pengendara tetap diwajibkan menggesek kartu saat melintasi pintu tol.
Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll digunakan untuk membuka pintu (bargate) tol.
Tanpa kartu, pengendara tidak bisa masuk tol.
“Satu kartu untuk satu kendaraan. Jadi masuk tol harus ada kartu untuk membuka bargate atau pintu tol,” kata Hanung.
Kartu e-toll, kata dia, bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol.
Sedangkan kartu e-toll yang bisa digunakan, di antaranya, kartu uang elektronik yang dikeluarkan Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA.
Hanung juga mengingatkan kepada para pengguna jalan tol untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Jika terjadi kendala di dalam jalur tol, kata Hanung, pengendara bisa menghubungi Call Center PT Hutama Karya Tol di nomor 0811-7910812.
“Jika pengguna jalan mengalami masalah atau ada trouble, silakan menghubungi call center kita. Nantinya petugas tol akan datang ke lokasi untuk membantu,” ujar Hanung.
Resmi berlaku
Pengelola jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Tol Terpeka) akan memberlakukan Tarif resmi mulai 28 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.
Meski sudah beredar bocoran pemberlakuan tarif Tol Terpeka pada awal Tahun 2020, Kepala cabang PT HK ruas Tol Terpeka, Yoni Satyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat.
“Untuk kepastian tanggal dimulainya penerapan tarif tol, kami masih menunggu keputusan manajemen dari kantor pusat. Sejauh ini belum ada informasi kepastian tanggal,” kata Yoni Satyo kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/12/2019).
Sebelumnya, bocoran pemberlakuan Tarif tol tersebut setelah keluarnya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.