Kasus Dugaan Suap Lampura

Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD

Tak hanya dari rekanan atau pihak ketiga, aliran dana diduga fee proyek juga mengalir dari sejumlah anggota DPRD Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Delapan saksi disumpah sebelum menjalani persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020). Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD. 

"Orangnya ngasih tahu ketemuan di pinggir jalan, ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 50 juta, Rp 80 juta, dan ada yang Rp 100 juta," tandasnya.

Terima Uang Icip-icip

Seusai pekerjaan proyek di Lampung Utara selesai, rekanan yang mengerjakan sawer sejumlah PNS di Dinas PUPR Lampura.

Para pegawai di Dinas PUPR Lampung Utara juga mengaku menerima uang saweran tersebut dengan bahasa 'uang icip-icip' dari rekanan.

Salah satunya diakui mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampura Yunanda, saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/3/2020).

Dalam kesaksiannya, Yunanda mengatakan, ploting paket proyek pekerjaan di Lampung Utara sudah diatur sebelum lelang.

"Jadi, saya diminta beliau (Syahbudin) daftar mana saja yang dilelang dan saya serahkan ke Syahbudin daftar nama paket, dari saya daftar itu kosong kolomnya ada tiga, nantinya diisi Syahbudin dan dikirim lagi ke saya sudah ada nama dalam catatan itu," kata Yunanda, Senin (9/3/2020).

Setelah memberikan daftar ploting, Yunanda mengaku ditemui oleh Candra Safari.

"Jadi setelah (Candra) bertemu dengan Syahbudin, datang ke saya, lalu menitipkan uang ke saya, lalu saya nanya ke Syahbudin, ini akan diserahkan ke beliau langsung atau Fria (bendahara PUPR)," ungkap Yunanda.

Yunanda mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diserahkan Candra kepada Syahbudin lantaran sudah dibungkus kantong plastik.

Selain uang titipan tersebut, Yunanda mengaku, menerima uang lain dari Candra, dengan jumlah yang tak besar.

"Ya ada (dikasih uang) biasanya kalau selesai (proyek), paling Rp 200 ribu. Ya, bagi-bagi saja, bahasanya uang icip-icip," ucap Yunanda.

Mantan PPK di Dinas PUPR Lampung Utara Mulya Dewi Purnama juga mengakui, pernah mendapatkan uang icip-icip dari Hendra Wijaya Saleh alias Eeng, yang mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas Perdagangan Lampura.

"Eeng pernah ngasih, tapi Septo yang menyerahkan (uang), setelah proyek, katanya ini uang icip, sekitar dua sampai tiga kali, sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, uang sudah saya kembalikan," tandasnya.

Aliran Uang ke Penegak Hukum

Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) mengungkap adanya aliran dana ke aparat penegak hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved