Kasus Dugaan Suap Lampura

Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD

Tak hanya dari rekanan atau pihak ketiga, aliran dana diduga fee proyek juga mengalir dari sejumlah anggota DPRD Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Delapan saksi disumpah sebelum menjalani persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020). Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Ungkap Aliran Dana dari Anggota DPRD. 

Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampung Utara Yulias Dwiantoro membantah disebut menerima uang fee proyek.

Ia berkilah uang itu hanya titipan.

Hal ini diungkapkan oleh Yulias saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (9/3/2020).

Yulias mengatakan, saat menjabat menjadi Kabid pada 2016 ia mendapatkan catatan lengkap kegiatan pekerjaan.

"Diperintahkan (Syahbudin) nantinya yang akan menjadi rekanan. Itu disampaikan secara lisan dan diberikan fotokopi data lengkap," ujarnya.

Disinggung apakah ada arahan selain menjalankan daftar plotting, Yulias mengaku tidak.

"Saya gak ada perintah khusus. Mengumpulkan fee pernah," tegasnya.

"Menerima?" sahut JPU KPK Ikhsan.

"Pernah. Bunyinya menitip. Berbentuk amplop," jawab Yulias.

Yulias menegaskan, amplop titipan berisi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan plotting proyek.

"Saya gak nanya. Cuma saya di kantor tapi tiba-tiba datang dan serahkan. Bilang ini titip untuk Pak Syahbudin. Dan rekanan itu bilang kalau itu uang," tuturnya.

Yulias mengakui ada potongan 20 persen untuk setiap pekerjaan yang didapat oleh rekanan.

"Tahun 2016 saya mengetahui adanya fee sebesar 20 persen dengan perintah langsung dari Syahbudin. Uang itu diberikan saat sebelum lelang," tandasnya.

Pakai Batik 

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali menjalani sidang untuk kali ketiga.

Agung menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (9/3/2020), Agung hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengenakan kemeja batik warna lembayung dan celana hitam.

Padahal, dalam sidang-sidang sebelumnya, ia kerap memakai kemeja warna putih dan celana hitam.

Tak lupa, Agung masuk ke Ruang Bagir Manan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan terborgol.

Begitu juga dengan terdakwa lainnya, yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri.

Dalam persidangan kali ini, Agung bersama Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun ada delapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Mereka adalah Yulias Dwiantoro (mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura), Yunanda (mantan Kabid Cipta Karya PUPR Lampura 2015-2018), Susilo Dwiko (mantan sekretaris Dinas PUPR 2015-2019), dan Mangku Alam (pensiunan PNS/Kasi Pengawasan Dinas PUPR Lampura).

Selanjutnya, Helmi Jaya (kepala UPT Alat Perbekalan Dinas PUPR Lampura), Mulya Dwi Purnama (mantan PPK Dinas PUPR Lampura 2014-2018), Enda Mukti (bendahara Dinas PUPR Lampura), Iko Erzal Harditius (staf PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampura). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved