Kabar Artis

Artis Ririn Ekawati Tes Darah dan Rambut, Hasilnya?

Arif Oktora mengatakan, uji rambut dan darah Ririn Ekawati diperlukan untuk memastikan keterangan ITY, asisten Ririn Ekawati.

Editor: taryono
Kolase Instagram/@ririnekawati via Tribunnews.com
Ilustrasi - Artis Ririn Ekawati Tes Darah dan Rambut, Hasilnya? 

Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dikutip dari tayangan kanal YouTube KH Infotainment 'POLRES JAKBAR RILIS SOAL RIRIN EKAWATI' Senin (09/03/2020).

"Hasil dari pemeriksaan tes urine untuk ITY positif psikotropika.

Sementara untuk RE itu negatif," ujar Kompol Ronaldo Maradona.

Saat ini Ririn Ekawati masih menjalani tes lanjutan.

"Baru dari satu metode pemeriksaan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah," lanjutnya.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya pengakuan dari asisten yang menyebut memberikan narkoba kepada RE.

Karena kalau dari salah satu keterangan, dari saudari ITY bahwa setengah butir dari yang digunakan itu diberikan kepada saudari RE."

Ririn Ekawati
Ririn Ekawati ()

Sehingga polisi ingin menyelidiki lebih lanjut.

"Tapi dalam pemeriksaan urine itu kemarin hasilnya negatif.

Kadarnya terlalu kecil atau hal-hal lain.

Maka dari itu untuk memastikannya saudara RE itu menggunakan psikotropika atau tidak itu kami adakan uji yang lain," ujarnya.

Saat ini asisten Ririn Ekawati dan seorang lagi yang menjadi penjual narkoba sudah berstatus sebagai tersangka.

Keduanya dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Jadi yang dikenakan untuk kedua orang yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Pasal 60 dan 62 Undang-undang Psikotropika, Undang-undang nomor 5 tahun 1997.

Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido (Wartakota)

Itu ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Ronaldo Maradona.

Artikel ini telah tayang di  medan.tribunnews.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved