Kabar Artis
Artis Ririn Ekawati Tes Darah dan Rambut, Hasilnya?
Arif Oktora mengatakan, uji rambut dan darah Ririn Ekawati diperlukan untuk memastikan keterangan ITY, asisten Ririn Ekawati.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bintang film dan sinetron Ririn Ekawati terlihat tiba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020) sore.
Ririn Ekawati tiba di Polres Jakarta Barat, Senin pukul 15.35 WIB.

Saat itu Ririn Ekawati ditemani Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora.
Ririn Ekawati hanya mengucap satu kata saja yang menjelaskan dirinya dalam keadaan sehat.
Sebelum dibawa ke BNN Lido, Ririn Ekawati menjalani pemeriksaan urin setelah ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Hasil urin Ririn Ekawati dinyatakan negatif mengandung zat psikotropika.
Arif Oktora mengatakan, uji rambut dan darah Ririn Ekawati diperlukan untuk memastikan keterangan ITY, asisten Ririn Ekawati.

ITY (30) mengaku pernah memberikan setengah butir pil Happy Five ke Ririn Ekawati.
"Kami belum dapat memastikan kapan uji laboratorium (tes darah dan rambut Ririn Ekawati) itu keluar. Nanti kami segera kabari kalau sudah ada hasilnya," ujar Arif Oktora.
Saat ini Ririn Ekawati masih ditetapkan polisi sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Sampai Selasa (10/3/2020) pagi ini, bagaimana status Ririn Ekawati?
Ririn Ekawati Harus Tetap Lakukan 2 Tes Lain Walau Hasil Tes Urine Negatif
Artis Ririn Ekawati diamankan polisi karena dugaan kasus narkoba, Sabtu (7/3/2020) malam.
Berdasarkan pada hasil tes urine, Ririn dinyatakan negatif narkoba.
Meski begitu, perempuan 38 tahun tersebut masih harus menjalani pemeriksaan tes rambut dan tes darah.
Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dikutip dari tayangan kanal YouTube KH Infotainment 'POLRES JAKBAR RILIS SOAL RIRIN EKAWATI' Senin (09/03/2020).
"Hasil dari pemeriksaan tes urine untuk ITY positif psikotropika.
Sementara untuk RE itu negatif," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Saat ini Ririn Ekawati masih menjalani tes lanjutan.
"Baru dari satu metode pemeriksaan, hari ini RE kami arahkan untuk dibawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah," lanjutnya.
Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya pengakuan dari asisten yang menyebut memberikan narkoba kepada RE.
Karena kalau dari salah satu keterangan, dari saudari ITY bahwa setengah butir dari yang digunakan itu diberikan kepada saudari RE."

Sehingga polisi ingin menyelidiki lebih lanjut.
"Tapi dalam pemeriksaan urine itu kemarin hasilnya negatif.
Kadarnya terlalu kecil atau hal-hal lain.
Maka dari itu untuk memastikannya saudara RE itu menggunakan psikotropika atau tidak itu kami adakan uji yang lain," ujarnya.
Saat ini asisten Ririn Ekawati dan seorang lagi yang menjadi penjual narkoba sudah berstatus sebagai tersangka.
Keduanya dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi yang dikenakan untuk kedua orang yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal 60 dan 62 Undang-undang Psikotropika, Undang-undang nomor 5 tahun 1997.

Itu ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Ronaldo Maradona.
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com