Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Gunakan 3 Metode Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan
Veriflkasi faktual melibatkan 378 Panitia Pemungutan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap kelurahan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Verifikasi faktual dukungan bakal calon (balon) independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandar Lampung akan berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2020.
Veriflkasi faktual melibatkan 378 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap kelurahan.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Ferry Triatmojo mengatakan, ada tiga tahapan yang akan dipergunakan dalam melakukan verifikasi.
Diantaranya, door to door, pendukung diminta untuk mendatangi kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan, dan Video Call.
"Kita tidak mengambil sampling, tapi sensus. Jadi semua pendukung harus diverifikasi oleh PPS, Kalau tidak bisa ditemui, seminggu berikutnya diminta agar tim (balon independen) mengkoordinir, mendatangkan yang bersangkutan (para pendukung) ke Kantor Sekretariat PPS, jika kedua metode itu belum berhasil maka PPS diperbolehkan untuk memverifikasi melalui sarana video call," ungkap Ferry kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (10/3/2020).
• KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS
• Bawaslu Akan Minta Klarifikasi ASN, Sudah Deklarasi Maju Pilkada, Namun Belum Mundur
• Bustomi Tak Berencana Jadi Balon Wakil Wali Kota
• NasDem Pastikan Usung Incumbent di Pilkada Pesisir Barat 2020
Menurutnya, ketiga metode tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan wajah pendukung dan untuk memastikan kebenaran dukungan.
Namun, kata Ferry, jika ada masyarakat yang keberatan, bisa jadi karena identitasnya dicatut, mereka wajib menandatangani surat pernyataan tidak memberi dukungan kepada bacaden di formulir DA5.
“Hasil verifikasi akan dituliskan oleh PPS di fom B11. Jika setuju , dukungan tetap dianggap Memenuhi Syarat (MS),” pungkasnya.
KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS
Ribuan berkas penyerahan dukungan dua bakal calon (balon) pasangan independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah dilakukan pengecekan, KPU Kota Bandar Lampung berhasil menemukan ribuan bukti dukungan yang tak memenuhi syarat.
Pertama, dukungan milik pasangan Firmansyah-Bustomi terdapat sebanyak 2.523 yang tidak memenuhi syarat.
Kedua, dukungan milik pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah terdapat sebanyak 2.863 yang tidak memenuhi syarat.
Namun demikian, KPU Bandar Lampung tetap menerima kedua pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu.
Pasalnya, dukungan masing-masing balon independen itu melewati batas minimal yakni sebanyak 47.864 suara.
Firmansyah-Bustomi dari 55.555 menjadi 53.032 surat dukungan dan Ike Edwin-Zam Zanariah dari 51.274 menjadi 48.411 surat dukungan yang memenuhi syarat.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan ribuan berkas yang dinyatakan TMS karena karena beberapa hal.
“Ada yang tidak ada KTP elektronik, ada juga yang tidak memiliki tanda tangan atau cap pendukung,” ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (24/2/2020).
Dedi mengungkapkan proses pengecekan berlangsung pada 23 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, KPU Bandar Lampung akan melakukan penelitian berkas pada 24-27 Februari 2020.
Kemudian, KPU Bandarlampung akan memverifikasi berkas dari 27 Februari-25 Maret.
“Verifikasi faktual untuk memastikan tidak ada dukungan yang ganda di 26 Maret-15 April 2020," tandasnya.
Harus Terdata di DPT
Dua pasangan bakal calon (Balon) perseorangan yang akan maju di Pilkada 2020 telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Bandar Lampung, pada Minggu 23 Februari 2020.
Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, pasangan balon perseorangan Firmansyah Alfian-Bustomi Rosadi menyerahkan sebanyak 55.555 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, balon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah sebanyak 51.274 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan Sesuai Pasal 185 dan 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pihak yang terlibat dalam memberikan dukungan palsu akan dikenakan sanksi pidana, baik masyarakat, tim pasangan calon, maupun penyelenggara pemilu.
Menurutnya, warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus terdata di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
"Dukungan harus terdata di DPT atau di DP4," jelas Chandrawansah, Senin (24/2/2020).
Untuk itu, Bawaslu Bandar Lampung mengimbau jajaran KPU agar dapat mengidentifikasi dukungan-dukungan palsu pada bakal calon perseorangan.
"KPU memiliki basis data DPT dan DP4 sebagai dasar mereka melihat apakah memang itu ada di data pemerintah. KPU harus lebih cepat dan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa e-KTP sebagai bukti dukungan terdata di Disdukcapil,” ujar Candrawansah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi menjelaskan, Berdasarkan PKPU nomor 16 tentang jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati Wali Kota 2020, pengecekan jumlah dukungan akan dilakukan pada 19-26 Februari 2020.
Kemudian, untuk Verifikasi berkas dukungan akan dilakukan pada 27-25 Maret 2020.
"Setelah mereka menyerahkan berkas dukungan, nanti akan kita cek keabsahannya, lalu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)