Tribun Bandar Lampung

Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?

Wi disebut dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak saksi korban RU (18) melakukan persetubuhan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa bersama keluarga menuju ke sel sementara PN Tanjungkarang, Rabu (11/3/2020). 

“Temenin tidur yuk. Sekali aja,” ajak terdakwa.

“Kalau hamil gimana?” tanya korban.

Namun, terdakwa tetap memaksa korban hubungan badan.

"Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya," sebut JPU.

JPU menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Kakek Hamili Siswi SMP

Kasus pencabulan juga dialami seorang siswi SMP di Pringsewu. 

Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.

Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.

Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.

Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.

S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.

Siswi SMA Dicabuli Guru Honorer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved