Tribun Bandar Lampung
Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?
Wi disebut dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak saksi korban RU (18) melakukan persetubuhan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Temenin tidur yuk. Sekali aja,” ajak terdakwa.
“Kalau hamil gimana?” tanya korban.
Namun, terdakwa tetap memaksa korban hubungan badan.
"Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya," sebut JPU.
JPU menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Kakek Hamili Siswi SMP
Kasus pencabulan juga dialami seorang siswi SMP di Pringsewu.
Seorang kakek di Pringsewu ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.
Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.
Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.
Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.
S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.
Siswi SMA Dicabuli Guru Honorer