Unggah Status 'Virus Corona Sudah di Lampung', IRT Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya itu, OER dijerat Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.
Editor:
taryono
Meresahkan warga Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.
Hal itu membuat masyarakat resah dan ketakutan.
"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.
Sementara itu, saat gelar perkara di Mapolres Lampung, OER mengaku panik dan ketakutan akan virus corona.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait