Tribun Bandar Lampung

PNS Berdalih Dipaksa Teman Nyabu, Satresnarkoba Ringkus 2 PNS dan Pegawai Bengkel di Kontrakan

Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh 2 orang temannya, YS (27) Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan Kabupaten Pesawaran terancam pidana penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba digiring ke ruang penyidik Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020). PNS Berdalih Dipaksa Teman Nyabu, Satresnarkoba Ringkus 2 PNS dan Pegawai Bengkel di Kontrakan 

Berkas Perkara Lengkap

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi seorang informan yang menyatakan ada tindak penyalahgunaan narkoba.

"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang patroli langsung menuju TKP, dan mendapati ketiganya sedang asyik nyabu," ujarnya.

"Dari hasil penggerebekan kami mengamankan barang bukti sabu dan dan alat hisap, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan Bandar," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 127 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Berkas perkara sudah lengkap, tersangka ini segera kita limpahkan ke kejaksaan," tukas Zainul. (Tribunlampung.co.id/joeviter muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved