Tribun Bandar Lampung

PNS Berdalih Dipaksa Teman Nyabu, Satresnarkoba Ringkus 2 PNS dan Pegawai Bengkel di Kontrakan

Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh 2 orang temannya, YS (27) Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan Kabupaten Pesawaran terancam pidana penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba digiring ke ruang penyidik Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020). PNS Berdalih Dipaksa Teman Nyabu, Satresnarkoba Ringkus 2 PNS dan Pegawai Bengkel di Kontrakan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, YS (27) Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan Kabupaten Pesawaran terancam pidana penjara.

Ancaman pidana itu lantaran ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya yakni AS (41) warga Jalan Basuki Rahmat, Pengajaran, Telukbetung Utara dan DH (39) warga Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara pada 4 Februari lalu.

Ketiga pelaku diamankan saat berada di kontrakan milik YS di Jalan Ikan Kiter, Kangkung, Bumi Waras Bandar Lampung.

Menurut YS, ia dipaksa oleh DH yang juga bersatus PNS Dispenda Pemkab Tulang Bawang dan AS saat kedua orang temannya ini bertandang ke kontrakannya.

"Saya menolak gak mau ikutan. Apalagi ini kan dirumah saya," ujarnya saat gelar perkara penyalahgunaan Narkoba, di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020).

Nyambi Bandar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Petugas Polres Tuba

2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Pengumuman SNMPTN 8 April, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Sasar Lulusan SMA Tak Mampu

Terdakwa Kabur Saat Sidang Divonis 4 Tahun Penjara

Meski sempat menolak, akhirnya YS termakan bujuk rayu dua temannya dan akhirnya ikut menikmati barang haram tersebut.

"Saya gak pernah pakai, baru kali itu. Dan juga saya cuma satu isapan," katanya.

AS pelaku lainnya mengaku, mendapatkan barang tersebut membeli patungan dengan DH.

Uang yang mereka kumpulkan dibelikan sabu satu paket kecil dan dipakai di kontrakan YS.

AS mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar sabu yang biasa beroperasi di seputar kawasan Teluk.

Ia memesan lewan telepon seluler dan kurir mengantarkan sabu ke lokasi yang telah disepakati.

"Ada yang antar barang, saya ambil di jalan gak jauh dari rumah saya," jelas pria keseharian bekerja di bengkel ini.

DH, pelaku lainnya membantah telah lama menjadi pecandu narkoba.

Ia mengaku hanya iseng mengikuti kehendak AS.

Ia juga mengaku, instansi pemerintah tempatnya bekerja sudah mengetahui permasalahan yang dihadapinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved