Tribun Lampung Utara
Terdakwa Kabur Saat Sidang Divonis 4 Tahun Penjara
Pasalnya, terdakwa yang merupakan warga Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara itu kabur ketika akan menjalani persidangan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Agra Libo (40), Rabu (11/3/2020).
Namun, sidang putusan tidak dihadiri oleh terdakwa.
Pasalnya, terdakwa yang merupakan warga Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara itu kabur ketika akan menjalani persidangan, Selasa (3/3/2020) lalu.
"Terdakwa divonis empat tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun enam bulan penjara," kata Humas PN Kotabumi Imam Munadar, Kamis (12/3/2020).
• BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa
• Jual Alat Steam Curian di Medsos, Warga Seputih Raman Diciduk Polisi yang Menyamar
• Wawancara Eksklusif dengan Saepuloh Maulana, Kapten Badak Lampung FC
• Kalau Kaca Salon Gelap, Positif Ada Layanan Plus-plus
Imam menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imam menjelaskan, hal yang memberatkan adalah terdakwa kabur saat akan menjalani persidangan putusan.
Selain itu, perbuatannya meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkoba.
Imam juga menegaskan sidang tanpa dihadiri terdakwa tidak menyalahi aturan.
Alasannya, perkara persidangan telah selesai pada tahap pemeriksaan dan tinggal putusan.
"Perkara terdakwa tidak menyalahi aturan karena pada saat akan divonis, kebetulan terdakwa melarikan diri," terangnya.
Hingga kini, Agra belum tertangkap.
“Belum ketangkap sampai saat ini,” ujarnya.
Agro Libo melarikan diri ketika akan menjalani persidangan di PN Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (3/3/2020) lalu.
Terdakwa kabur dengan cara melompat pagar dinding belakang kantor PN Kotabumi. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)