Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa

Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020). Candra dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020), majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menyatakan direktur CV Dipasanta Pratama ini terbukti bersalah.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Divonis satu tahun 10 bulan bui, Candra menyatakan menerima.

Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin

Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak Rela Rumahnya Dirobohkan, Keluarga Barus Melawan dengan Halangi Alat Berat

BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis

Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Terima sajalah," ujar Candra sambil meninggalkan ruang sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan dan denda pidana Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Candra menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.

Atas vonis tersebut, Candra mengaku pasrah saja.

"Adil tidaknya ya semua sudah terjadi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Candra menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.

"Maaf karena sudah membuat kecewa," ucap Candra.

Dari Candra via Syahbudin

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.

Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved