Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung

Tak Rela Rumahnya Dirobohkan, Keluarga Barus Melawan dengan Halangi Alat Berat

Eksekusi aset rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Kamis (27/2/2020).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wiwik Utami Barus dan keluarga besarnya tak kuasa menghalangi alat berat yang merobohkan rumahnya di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Awalnya berjalan lancar, ternyata eksekusi aset rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Kamis (27/2/2020).

Saat petugas hendak merobohkan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung, sontak penghuni dan keluarga besarnya merapatkan diri.

Mereka dengan membentuk pagar manusia untuk mengadang alat berat yang akan merobohkan rumahnya.

Dalam momen tersebut, sempat terjadi kontak fisik antara petugas dengan pihak keluarga.

BREAKING NEWS PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung

Ini Alasan PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung

Bocah SD Nangis Disetop Polisi Ternyata Disuruh Orangtuanya Panggil Ojek

Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Terbanggi Besar yang Telan 2 Korban Jiwa

Eksekusi rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuninya, Kamis (27/2/2020).
Eksekusi rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuninya, Kamis (27/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Wiwik Utami Barus, ibu rumah tangga yang menempati rumah dinas itu, mengeluhkan perlakuan petugas yang dianggap tidak berpihak.

"Kok begitu ya. Saya ini kan anak dari bapak saya (almarhum Barus) yang dulu menempati rumah ini. Bapak saya kan dulu juga memberikan pengabdian di PT itu (KAI)," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).

Manajer Humas PTKAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, rumah dinas tersebut sebelumnya sudah diserahkan secara sah kepada PT KAI pada 13 Juni 2016 oleh Wiwik Utami Barus.

"Rumah dinas tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada KAI 2016 silam oleh pihak keluarga," ucapnya.

Sapto menyesalkan kehadiran kembali pihak keluarga untuk mendiami rumah dinas tersebut tanpa didukung kelayakan administratif.

"Mereka datang tanpa mengurus keperluan administratif. Bahkan biaya sewanya pun tidak diberikan kepada PT KAI," sesalnya. 

Sebuah rumah di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung dirobohkan, Kamis (27/2/2020).

Manajer Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban dilakukan karena penyewa secara administratif tidak mengindahkan ketentuan dari PT KAI.

"Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas dengan luas tanah 529 meter persegi dan luas bangunan 44 meter persegi itu sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus yang merupakan pensiunan PT KAI.

Secara administratif, seharusnya rumah tersebut dikembalikan kepada PT KAI Divre IV Tanjungkarang pada 2016 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved