Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa
Pengusaha Candra Safari dijatuhi vonis 22 bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Agung Tidak Ajukan Eksepsi
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.
Artinya, Agung secara tidak langsung mengaku semua dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Hal ini diungkapkan Agung seusai persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
"Tadi sudah saya sampaikan, kami tidak melakukan eksespsi dalam dakwaan. Tidak ada," ujarnya.
Disinggung soal materi dakwaan, Agung enggan berkomentar banyak.
"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya, kami ikuti aturan persidangan ini, dan ini baru permulaan. Belum intinya," sebut Agung.
Disinggung alasan tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapinya.
"Belum itu. Nanti proses berjalannya persidangan. Yang jelas, kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.
Dalam persidangan perdana, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019.
Selain itu, terdakwa Agung menerima uang gratifikasi senilai total Rp 100.236.464.650 dari tahun 2015 hingga 2019 melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, Raden Syahril, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Cuma Pakai Rp 97 Miliar