Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin disebut menerima duit suap proyek Rp 450 juta.
Syahbudin menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
"Yaitu menerima hadiah uang yang keseluruhannya sebesar Rp 450 juta dari Candra Safari. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebutnya.
• Bupati Agung Ngaku Cuma Pakai Rp 97 Miliar, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Rp 100 Miliar
• Bupati Agung Ngaku Terima Suap Rp 100 Miliar, Pastikan Tak Ajukan Keberatan
• Belum Sebulan Bebas karena Curi Burung, Pria Tanjung Bintang Ini Curi Motor
• Bawa 60 Ton Batu Bara Ilegal, Sopir Truk Terancam 10 Tahun Penjara
Adapun uang tersebut diberikan lantaran Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Masih kata Taufiq, bermula saat terdakwa Syahbudin hendak dilantik menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, ia melakukan pertemuan dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, dan Taufik Hidayat.
"Dalam pertemuan itu, jika terdakwa ingin menjadi kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, maka ada kewajiban menyetorkan fee proyek kepada Agung sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik yang dibebankan kepada rekanan yang mengerjakan proyek," terangnya.
Taufiq mengatakan, setelah dilantik pada awal 2017, terdakwa melakukan pertemuan dengan Candra Safari.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan 11 paket proyek senilai Rp 1,25 milir di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.
Namun, dengan syarat Candra harus menyerahkan commitment fee sebesar 30 persen.
Selanjutnya, beber Taufiq, pada tahun 2018 Candra kembali mendapatkan lima paket proyek senilai Rp 497.546.000 atas arahan Syahbudin.
"Setelah proyek tahun 2018 dikerjakan oleh Candra, selanjutnya terdakwa meminta commitment fee atas proyek tahun 2018 sebesar Rp 100 juta, dan disanggupi oleh Candra pada bulan April 2019," terangnya.
Setelah Candra menerima pembayaran paket proyek, terdakwa kembali memita commitment fee sebesar Rp 500 juta.
"Namun karena saat itu Candra belum memiliki uang, maka Candra hanya menyanggupi akan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terlebih dahulu," katanya.