Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dan sebesar Rp 97.954.061.150 digunakan untuk kepentingan terdakwa Agung," sebut Taufiq.
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
Gratifikasi
Tak hanya Rp 1,3 miliar, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami didakwa telah terima gratifikasi Rp 100.236.464.650.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 100.236.464.650.
"Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucapnya.
Adapun kata Taufik, penerimaan gratifikasi ini selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019.
"Yang mana terdakwa Agung, Ami bersama dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat, dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," tandasnya.
Adapun empat terdakwa dalam sidang perkara ini yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syaril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.
Majelis hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syaril yang masih dalam satu berkas.
Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa Agung dan Raden Syahril melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran April hingga Oktober 2019.
"Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang untuk memeriksa, mengadili sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ungkap Dian.
Dian menyebutkan, penyerahan tersebut diduga diberikan karena Agung telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Candra Safari.
Ada pula paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019 kepada Eeng.
Dilarang Foto
Hakim PN Tanjungkarang melarang awak media mengambil foto selama jalannya persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Sebagai gantinya, Efiyanto mempersilakan awak media mengabadikan gambar sebelum sidang dimulai.
"Silakan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak mengganggu persidangan. Silakan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto.
Mengenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Agung memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB.
Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)