Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Aliran Dana untuk Bupati Agung, dari Candra Safari Melalui Syahbudin
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, terdakwa Syahbudin sepanjang 2019 telah menerima hadiah berupa uang dari Candra Safari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kemudian, uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan terdakwa pada 1 Oktober 2019.
Total fee Rp 450 juta tersebut selanjutnya diserahkan kepada Agung melalui orang kepercayaannya, Raden Syahril alias Ami.
Taufiq menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Agung Tidak Ajukan Eksepsi
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.
Artinya, Agung secara tidak langsung mengaku semua dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Hal ini diungkapkan Agung seusai persidangan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
"Tadi sudah saya sampaikan, kami tidak melakukan eksespsi dalam dakwaan. Tidak ada," ujarnya.
Disinggung soal materi dakwaan, Agung enggan berkomentar banyak.
"Nanti lawyer yang menjawab. Pada prinsipnya, kami ikuti aturan persidangan ini, dan ini baru permulaan. Belum intinya," sebut Agung.
Disinggung alasan tidak mengajukan eksepsi lantaran mengakui semua dakwaan, Agung belum bisa menanggapinya.
"Belum itu. Nanti proses berjalannya persidangan. Yang jelas, kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.
Dalam persidangan perdana, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril didakwa telah menerima hadiah berjumlah Rp 1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
Rinciannya, dari Candra Safari senilai Rp 450 juta atas pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Lalu dari Hendra Wijaya Saleh senilai Rp 850 juta atas persetujuan paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan pasar tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara 2019.