Terinspirasi Acara Polisi di TV, Pria Jebak Wanita di Hotel dan Menuduhnya sebagai PSK
Terinspirasi Acara Polisi di TV, Pria Ini Jebak Wanita di Hotel dan Menuduhnya sebagai PSK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Seorang pria terinspirasi tayangan acara reality show aksi polisi di stasiun TV hingga menyamar jadi polisi kemudian memeras korban dan memperkosanya.
Pelaku beraksi mencari mangsa di aplikasi MiChat. Korbannya adalah seorang perempuan.
Pria berinisial MYA kemudian mengajak perempuan yang sudah terjerat rayuannya tersebut untuk check in di hotel.
Begitu masuk kamar, MYA langsung mengeluarkan lencana polisi dan borgol.
MYA bahkan menuduh perempuan yang pernah dirayunya tersebut sebagai PSK atau wanita panggilan.
Kedok MYA akhirnya terbongkar dan aksinya dihentikan polisi.
MYA si polisi gadungan akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku berpura-pura jadi polisi demi memeras dan berbuat bejat kepada korbannya.
• Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta
• Gadis 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi Gadungan, Dituduh PSK Online hingga Diperas dengan Ancaman Penjara
• PSK Online yang Digerebek Andre Rosiade Akhirnya Dibebaskan Polisi
Di depan awak media, dia mengaku jadi polisi karena terinspirasi dari acara reality show tentang kepolisian.
Semula dalam konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, bertanya apa alasan melakukan hal tersebut kepada MYA.
"Nonton film," jawab MYA singkat.
"Film apa?" tanya Fajrul Choira.
Dengan jujur, dia mengaku kerap menonton film reality show soal kepolisian.
Sebelumnya, MYA berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat beberapa waktu lalu.
Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan ingin diajak berpacaran.
Obrolan tersebut pun berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika sudah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung mengaku-ngaku sebagai polisi.
Dia pun mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.
"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban.
Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Korban pun dipaksa memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 jika ingin berdamai.
Namun korban tidak menyanggupi keinginan itu.
Dipakai untuk Peras dan Perkosa Korban
"Tetapi korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.
Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA malah memaksa korban berhubungan badan.
Alhasil, korban pun tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
Polisi berhasil menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com