Tribun Mesuji

Catut Nama Anggota DPRD Mesuji, 2 Napi Gasak Rp 103 Juta Milik Bos ATM Mini

Dua narapidana Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang melakukan penipuan terhadap pengusaha kios ATM mini.

Dok Polsek Simpang Pematang
Polsek Simpang Pematang mengamankan dua napi Rutan Bawang Latak Menggala yang melakukan penipuan terhadap pengusaha ATM mini. 

Teperdaya tipu muslihat tersangka, korban pun mengirim uang sebesar Rp 85 juta.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Sutikno dan Doni Suhendar juga pernah melakukan penipuan dengan modus sama terhadap pengusaha ATM mini bernama Marbun pada Desember 2019.

Saat itu Sutikno menggunakan foto profil Kades Simpang Pematang Abu Shali.

"Saat itu korban transfer uang sebesar Rp 18 juta ke rekening pelaku," bebernya.

Kedua pelaku kini berada di Polres Mesuji dengan barang bukti tiga buah ponsel dan tiga buku tabungan BRI. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved