Tribun Mesuji
Catut Nama Anggota DPRD Mesuji, 2 Napi Gasak Rp 103 Juta Milik Bos ATM Mini
Dua narapidana Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang melakukan penipuan terhadap pengusaha kios ATM mini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIMPANG PEMATANG - Dua narapidana Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Tulangbawang melakukan penipuan terhadap pengusaha kios ATM mini.
Keduanya adalah Sutikno, narapidana kasus curat, dan Doni Suhendar, narapidana kasus narkoba.
Dalam aksinya, mereka meraup total Rp 103 juta.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dhani mengatakan, keduanya menipu Charles Pardede, warga Simpang Pematang, Mesuji.
• BREAKING NEWS Modus Catut Nama Wali Kota Bandar Lampung, 2 Pria Hipnotis IRT lalu Tukar Emasnya
• Arinal Maafkan Terdakwa Pencatut Nama Gubernur di Facebook dan WhatsApp
• Pagu Proyek Rp 1 Miliar Turun Jadi Rp 33 Juta, Direktur CV Widya Kreasi Dapat Fee Rp 891 Ribu
• Diduga Ditabrak Kereta, Penderita Epilepsi di Way Kanan Ditemukan Tak Bernyawa
Mereka melakukan penipuan dengan modus meminta transfer melalui WhatsApp kepada Charles yang merupakan pengusaha kios anjungan tunai mandiri (ATM) mini di Simpang Pematang.
Modusnya, kedua tersangka menggunakan nama dan foto profil milik pejabat.
Peristiwa itu terjadi pada Januari 2020 lalu.
"Anggota Polsek Simpang Pematang kemudian melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Pematang, Telkomsel Lampung, dan Rutan Menggala," ujar Yanto Dhani, Jumat (13/3/2020).
Polisi pun berhasil membekuk Sutikno dan Doni Suhendar.
Kepada polisi, Sutikno mengatakan, pada Januari lalu ia mengirim pesan WhatsApp untuk meminta transfer kepada Charles Pardede.
Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk |
![]() |
---|
Pembangunan Masjid Agung Mesuji Diharapkan Rampung 14 Bulan |
![]() |
---|
Nasi Pincuk Bude Puji di Mesuji Punya Ciri Khas Pedas Manis |
![]() |
---|
Bupati Saply Ingin Pemkab Mesuji Jadi Ujung Tombak Pelayanan |
![]() |
---|
100 Roti Lezat Khas Dapur Manis Ludes dalam Sehari |
![]() |
---|