Korupsi RSUD Pesawaran

Pagu Proyek Rp 1 Miliar Turun Jadi Rp 33 Juta, Direktur CV Widya Kreasi Dapat Fee Rp 891 Ribu

nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap tersebut mengalami penurunan dari Rp 1,036 miliar menjadi Rp 33,792 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur CV Widya Kreasi Muhammad Wahid (kiri), Wakil Direktur CV Pandu Jaya Dwi Iwandari (tengah), dan staf admin CV Pandu Jaya Aji memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gunakan perusahaan orang lain, rekanan pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran bayar 3 persen dari nilai pagu.

Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (13/3/2020).

Dalam persidangan, saksi Muhammad Wahid selaku Direktur CV Widya Kreasi mengaku tak mengetahui jika perusahaannya dimenangkan dan digunakan oleh terdakwa Juli dalam pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap RSUD Pesawaran.

"Saya tidak tahu. Tahu-tahu (anggaran) sudah cair masuk ke rekening saya," kata Wahid.

Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran

Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru

Anggota DPRD Lampura Setor Fee Rp 1,5 M, Fee Proyek Disetor di Rumah hingga Jalan untuk Bupati Agung

Diduga Ditabrak Kereta, Penderita Epilepsi di Way Kanan Ditemukan Tak Bernyawa

Meski demikian, Wahid mengaku mendapatkan fee 3 persen dari nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap RSUD Pesawaran sebesar Rp 33,792 juta yakni Rp 891 ribu.

"Ngasihnya 3 persen, dan itu sudah kebiasaan. Gak ada nego," tutur Wahid.

Saksi Dwi Iwandari selaku wakil direktur CV Pandu Jaya (perusahaan milik Juli) mengaku sebelum perusahaan yang diajukan memenangkan lelang, ia bersama terdakwa Juli melakukan pertemuan dengan terdakwa Raden Intan selaku PPK.

"Saya diajak bertemu dengan Raden Intan untuk membicarakan RAB. Waktu itu baru perencanaan untuk pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap," sebutnya.

Dwi mengakui, jika nilai pagu pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rawat inap tersebut mengalami penurunan dari Rp 1,036 miliar menjadi Rp 33,792 juta.

Dwi pun tak mengetahui apa yang menyebabkan nilai pagu yang sudah dicanangkan sebelum pelelangan menjadi turun drastis.

Meski demikian, Dwi mengaku tetap melanjutkan paket proyek tersebut dengan membuat penawaran paket proyek menggunakan CV Widya Kreasi milik M Wahid atas perintah terdakwa Juli.

"Setelah berjalan saya diminta mengurus proses pencairan. Cek saya terima itu sudah dipotong fee (3 persen pinjaman perusahaan)," tandasnya.

Dalam dakwaan Juli yang sudah dibacakan, sempat disebutkan bahwa dikarenakan fee (Rp 300 juta) lebih besar dibandingkan dengan paket proyek yang didapat, maka selain paket proyek perencanaan Juli juga mendapat plotting proyek jasa konsultasi pengawasan pembangunan dengan nilai pagu sebesar Rp 653.795.800.

Jaksa penuntut umum Joni Tri Mardianto menyebutkan, Juli menyetorkan fee/ijon Rp 300 juta kepada Mursalin pada Februari 2018.

Kata Joni, setoran fee bermula sekira bulan Februari 2018 dimana terdakwa Juli diberitahu saksi Mursalin bahwa ia mendapat paket pekerjaan jasa konsultansi perencana kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 dari saksi Sonny Zainhard Utama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved